
Jakarta, jejakindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.
KPK memprioritaskan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah itu mengklaim bakal membongkar kasus tersebut secara utuh demi memulihkan kerugian keuangan negara.
Karen pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2023.
“Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Lantas, seperti apa sebenarnya proyek LNG yang menyeret Karen Agustiawan?
Mengutip situs Pertamina, perusahaan pelat merah itu menandatangani perjanjian jual beli pada 4 Desember 2013 lalu dengan Cheniere Energy, Inc untuk 0,8 juta ton LNG per tahun selama 20 tahun. Pasokan itu dipenuhi dari kilang LNG di dekat Corpus Christi, Texas, Amerika Serikat.
Pembelian LNG itu diklaim sebagai yang pertama kalinya dilakukan Pertamina dari pemasok internasional. Niatnya, Pertamina ingin memenuhi kebutuhan energi Indonesia di tengah meningkatnya permintaan gas domestik.
“Permintaan gas domestik diperkirakan akan meningkat sekitar 3,9 persen mencapai 7,2 miliar kaki kubik per hari (BCFD) pada 2025. Ini terutama dipicu kebutuhan pembangkit listrik berbahan bakar gas dan sektor industri di Jawa dan Sumatra,” dalih Pertamina kala itu, dikutip Rabu (20/9).
Cheniere Energy, Inc merupakan perusahaan energi yang berbasis di Houston, AS. Mereka bergerak dalam bisnis LNG dan mengoperasikan terminal LNG Sabine Pass serta Creole Trail Pipeline di Louisiana.
Sementara itu, The Corpus Christi Liquefaction Project dirancang Cheniere memiliki tiga train LNG dengan kapasitas produksi sampai 13,5 juta ton per tahun (MTPA). Kawasan itu disebut mencakup tiga tangki penyimpanan LNG dengan kapasitas 10,1 BCFD dan dua dermaga pengapalan LNG.
“Kesepakatan ini menegaskan komitmen Pertamina untuk terus mengupayakan kepastian pasokan LNG yang sangat menentukan bagi keberlangsungan proyek-proyek infrastruktur gas/LNG yang akan dibangun perusahaan,” tutur Hari Karyuliarto yang saat itu menjabat Direktur Gas Pertamina, di mana sekarang juga dicegah KPK ke luar negeri.
“Infrastruktur gas/LNG sangat mendesak diperlukan untuk memfasilitasi upaya pemenuhan kebutuhan gas nasional yang terus meningkat, terutama di sektor ketenagalistrikan dan industri,” tambahnya.
Rencananya, LNG yang dibeli dari AS itu akan disalurkan ke terminal-terminal milik Pertamina, termasuk Arun LNG Storage & Regasification Terminal dan FSRU Jawa Tengah. Jadi, pembelian LNG ini tak lepas dari proyek konstruksi penyimpanan gas di tanah air.
Khusus untuk proyek Arun LNG Storage & Regasification Terminal di Lhokseumawe, Aceh, groundbreaking-nya dimulai pada November 2013 silam. Penyimpanan gas alam cair ini dibangun dengan kapasitas 400 juta standar kubik per hari (MMSCFD) atau setara dengan 3 juta ton per tahun.
Proyek Arun LNG Storage & Regasification Terminal tersebut berkomitmen memenuhi pasokan gas 120 MMSCFD untuk PT PLN (Persero).
Dugaan Kasus Korupsi versi KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan kasus ini bermula sejak 2012, di mana Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diyakini terjadi pada 2009-2040. Nantinya, gas alam cair itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) serta industri pupuk petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen selaku Dirut Pertamina 2009-2014 disebut mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Namun, Karen diklaim secara sepihak memutuskan kontrak perjanjian jual beli LNG itu tanpa kajian hingga analisis menyeluruh, serta tidak melaporkan pada dewan komisaris Pertamina.
“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” jelas Firli.
Firli menyebut seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Pada akhirnya, kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011. Ia pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” bebernya.
Bantahan Karen
Karen mengklaim pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, bukan pribadi. Ia menjelaskan langkah ini adalah bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
Ia juga membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL LLC Amerika Serikat. Menurutnya, apa yang dia lakukan merupakan perintah jabatan dan sesuai anggaran dasar.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional,” kata Karen sebelum dibawa ke Rutan KPK.
“Pak Dahlan (Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres,” tutupnya.
(YA/Dtk)





