Home / Berita

Senin, 11 September 2023 - 11:49 WIB

Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

Viewer: 281
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 33 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres lantaran menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Disesuaikan dengan Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023,” kata Idham, Jumat (8/9/2023). Di sisi lain, para peserta pemilu menyambut baik usulan tersebut. Namun, KPU juga didesak untuk memberikan penjelasan mengapa mewacanakan pendaftaran capres dan cawapres dipercepat.

Disambut baik

PDI Perjuangan menyambut baik usulan KPU dan menyatakan siap mengikuti keputusan yang diambil.

“Pada dasarnya, PDI-P mengikuti penetapan yang ditetapkan oleh KPU. Kalau KPU menetapkan pendaftaran misalnya tanggal 10, ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10-16 tersebut,” kata Sekjen PDI-P Hasto Kristianto saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Hasto menyampaikan, partainya taat asas dan memegang etika politik sehingga mengikuti aturan KPU.

“Ketika kami bekerja sama, kami tidak pernah meninggalkan, kami tidak pernah mengkhianati. Itu yang dilakukan PDI-P,” ujar dia. Partai Demokrat turut merespons usulan mengenai percepatan pendaftaran capres dan cawapres.

Baca Juga  Agar Masyarakat Tetap Tenang, Koramil Tebas Lakukan Pemantauan Kepada Korban Banjir*

Demokrat menilai, usulan KPU muncul sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut semua harus setuju karena Perppu tersebut sudah disetujui DPR.

“Itu kan konsekuensi Perppu ya, jadi memang kalau Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR, ya konsekuensinya kita mengikuti jadwal yang sudah ada,” kata Herman.

Anies-Cak Imin siap daftar di hari pertama

Satu-satunya pasangan bakal capres-cawapres yang telah mendeklarasikan diri, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambut baik rencana. Cak Imin di sela-sela safari politiknya di Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan siap mendaftar di hari pertama.

“Semoga-moga tanggal 10 kami bisa mulai mendaftar pasangan AMIN, Anies-Muhaimin,” kata Cak Imin.

Cak Imin juga menyebutkan, usulan memajukan tanggal pendaftaran adalah usulan yang baik dari KPU karena sesuai ketentuan UU Pemilu.

“Oh iya, itu bagus jadi pemajuan pendaftaran berdasarkan undang-undang dan PP yang memang harus dilaksanakan. Tentu kita menyambut baik,” sebut Cak Imin.

Terlalu lama bertengkar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setuju pendaftaran pasangan capres dan cawapres dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

Mahfud menilai, dipercepatnya tahapan pendaftaran tersebut supaya tidak terlalu lama bertengkar perihal penentuan pasangan capres dan cawapres. Hal ini disampaikan Mahfud saat menyampaikan sambutan dalam Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LOPK) di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga  Prediksi Bali United Vs Borneo FC: Janjikan Laga Sengit

“Malah ini mau dipercepat pendaftaran presiden karena ini terlalu lama bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar,” kata Mahfud.

Dengan dipercepatnya waktu pendaftaran ini, partai politik peserta pemilu kini hanya memiliki waktu enam hari untuk mendaftarkan calonnya. Menurut Mahfud, waktu enam hari sudah cukup untuk menjalani pendaftaran.

“Enam hari saja, ngapain ribut-ribut, calon tukaran (ribut) terus, ribut, percepat. Coblosannya tetap, tanggal 14 Februari (2024),” ujar Mahfud.

Perlu penjelasan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KPU perlu menjelaskan mengapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.

Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah predictable procedures yang mendorong adanya kepastian dalam penyelenggaraannya.

“Tidak berubah-ubah, kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak seperti masa pandemi yang lalu,” kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Minggu (10/9/2023). Khoirunnisa menilai percepatan pendaftaran capres dan cawapres bisa menimbulkan beberapa konsekuensi.

Pertama, usulan tersebut akan bisa memberikan kepastian kepada publik soal dinamika pencapresan selama ini.

Kedua, semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres, maka penetapannya pun juga akan lebih awal. Sedangkan, masa kampanye tetap akan dimulai pada 28 November 2023.

Mengingat, pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa masa kampanye hanya 75 hari saja.

“Oleh sebab itu yang perlu diantisipasi adalah memastikan bahwa setelah ditetapkan, pasangan capres-cawapres belum boleh langsung berkampanye,” imbuh dia.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1206/Psb terima Tim Was Current Audit dari Itdam XII/Tpr

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Rapat Kerja FKPAI Kabupaten Kapuas Hulu 

Berita

Penyaluran BLT Kota Pontianak Ditargetkan Tuntas Sebelum Lebaran

Berita

Tim Lemdiklat Mabes polri Adakan Penelitian STIK di Mapolres Sanggau

Berita

Raih Gelar Doktoral Ilmu Manajemen Untan, Wakainfolahtadam XII/Tpr Ajak Prajurit Ikuti Perkembangan Ilmu dan Teknologi

Berita

Tak Kantongi IMB Satu Unit Ruko Dibongkar

Berita

Pertanyaan Balik Puan Usai Jokowi Ungkit RUU Perampasan Aset

Berita

MS Pelaku Tragedi Desa Rampa Tapteng Meninggal Dunia