Home / Berita

Kamis, 3 Agustus 2023 - 10:57 WIB

Panji Gumilang Melawan Usai Resmi Ditahan

Viewer: 215
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 45 Detik

Jakarta – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama. Panji Gumilang melawan keputusan penahanan tersebut. Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari ke depan, yakni 21 Agustus 2023. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI pun telah dikantongi.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang
Bareskrim mengungkap alasan menahan Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan alasan pertama ialah Panji terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga  Upacara Penutupan Safari Wisata Berburu Kawal Samudera Dilaksanakan Di Perkantoran Bupati Paluta

Alasan berikutnya, Panji dianggap tak kooperatif. Dia menyebut Panji beralasan demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan, tapi pengacara menyebut tangan Panji patah.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” tutur Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Dia mengatakan penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya. Penyidik juga khawatir Panji mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan,” jelas Djuhandani.

Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.

Panji Gumilang Melawan
Atas penetapan tersangka dan penahanan itu, Panji Gumilang melawan. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi.

“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini,” kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga  Satgas TMMD Kodim 1206/Psb mendapat kunjungan Tim Wasev Mabes TNI AD

Hendra mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara itu. Meski demikian, dia mengaku telah menduga kliennya akan menjadi tersangka.

“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya,” ucapnya.

“Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini,” imbuhnya.

Hendra mengatakan bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji. Dia menyebutkan upaya hukum melawan penetapan tersangka masih didiskusikan bersama Panji.

“Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ujarnya.

Panji Ajukan Penangguhan Penahanan
Hendra mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, kata dia, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra di Bareskrim Polri.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kesigapan Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bantu Evakuasi Mobil Pick Up Yang Masuk JurangĀ 

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Gotong Royong Melanjutkan Pembangunan Masjid Di Perbatasan.

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Membuka Pelaksanaan Vaksin di Kecamatan Bika

Berita

Wali Kota Sidempuan Hadiri Acara Business Matching Tahap IV di Bali

Berita

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Berita

Abdul Basyid Dalimunthe Diambil Sumpah dan Janjinya Menjadi Ketua DPRD Tapsel

Berita

Polres Kapuas Hulu Gelar Apel Siaga Peringatan Hari Buruh

Berita

SYSTEM,MERUPAKAN CARA BHABINKAMTIBMAS UNTUK MENCIPTAKAN KAMTIBMAS YANG KONDUSIF”