Home / Berita

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:44 WIB

Soal Putusan Sistem Pemilu, Ini Komentar Jimly dan Yusril

Viewer: 255
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta publik bersabar menunggu putusan atas gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Jimly mendorong publik menghormati segala putusan MK. 

Pada saat ini, Prof Jimly tak mempermasalahkan putusan manapun yang akan diambil MK. Ia menitikberatkan kepatuhan publik dan pemerintah terhadap putusan MK merupakan kewajiban. “Apa pun putusannya, kita tunggu saja dan kita hormati apapun putusannya,” kata Prof Jimly

Diketahui, MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan tersebut bakal menentukan apakah sistem Pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup seperti pada era Orde Baru. 

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun, Kajari Halsel Paparkan Capaian Kinerja 2021

Sementara, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra punya pendapat yang tak jauh berbeda dengan Prof Jimly karena memilih menunggu putusan MK secara resmi. 

Yusril ogah berspekulasi pada saat ini karena putusan MK belum keluar. Yusril baru bersedia merespons ketika MK sudah mengumumkan putusannya.

“Kita tunggu saja apa putusan MK baru bisa membuat tanggapan,” ujar Prof Yusril. 

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Minta Bupati Sambas Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan eks wamenkumham Denny Indrayana menyatakan ada kemungkinan pelaksanaan Pemilu 2024 tertunda apabila MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai.

Gugatan ini mendapat sorotan publik karena Denny membocorkan putusannya akan berupa proporsional tertutup. Padahal tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.

(YA/Dtk).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polda Kalbar Gelar Lomba Menembak Bagi Seluruh Pejabat Utama

Arsip

Wabup : Qurban Bukan Hanya Bernilai Ibadah Tapi Bernilai Kemanusiaan Dan Sosial Yang Tinggi

Berita

Wakil Bupati Taput Hadiri Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara

Berita

PJ Danramil Sayan Beserta LO Kodim 1205/Sintang Dampingi Bupati Melawi Tinjau Perbatasan Kalbar – Kalteng.

Berita

Parah, Jalan Lingkar samosir di Sigarantung nyaris Putus

Berita

Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan kegiatan Jalan Sehat Semarak G20 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jum’at (21/10).

Berita

Gubernur Kalbar Serahkan Mobil Ambulans Secara Simbolis Ke Bupati Sambas

Berita

Ibu Kandung Bunuh Tiga Anaknya saat Tidur Lelap