Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:23 WIB

Polisi Amankan 2 Kontainer Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 1 M di Batam

Viewer: 909
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Batam, Jejaknasional.com – Dua kontainer berisi 1.200 karung pakaian dan barang bekas di diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Ribuan karun pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Singapura dengan total nilai barang mencapai Rp 1 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun mengatakan, dua kontainer berukuran 40 feet berisikan pakaian dan barang bekas itu baru dibekuk pihaknya, Selasa malam. Dua kontainer tersebut ditangkap di Kawasan Industri Tunas 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Baru tadi malam Selasa (14/2) ditangkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Setelah di cek kontainer itu berisikan 1200 karung yang terdiri dari pakaian bekas, mainan, tas dan sepatu. Nominal barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” kata Tabana, Rabu (15/2/2022).

Dalam penangkapan dua kontainer itu, polisi juga mengamankan dua sopir. Kedua sopir tersebut masih berstatus saksi dan polisi tengah mendalami kepemilikan dua kontainer barang bekas itu.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti- bukti lainnya. Dua sopir masih berstatus saksi. Kita tengah mendalami kepemilikan dua kontainer itu,” sebutnya.

Baca Juga  Anggota Polri Tidak Sebanding Dengan Jumlah Penduduk Menjadi Alasan Utama Dibentuknya Pokdarkamtibmas Polres Melawi*

“Pakaian bekas impor itu berasal dari Singapura. Untuk jalur masuknya juga masih kami dalami bersama pemilik barang. Barang bekas itu rencananya akan dipasarkan di Batam,” tambahnya.

Tabana menyebutkan penegakan hukum terhadap dua kontainer barang bekas itu merupakan wujud Polri mendukung kebijakan Pemerintah serta atensi Presiden dalam mewujudkan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya impor baju bekas itu ancaman industri garmen di Kota Batam.

“Masih didalami apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” ujarnya.

Dua kontainer itu melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga  Oknum Polisi Menawarkan Perubahan Pasal Pelanggaran Kepada Pengendara Agar Mampu Membayar Tilang dengan Uang Tunai

Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan masuknya pakaian dan barang bekas ke Indonesia menjadi perhatian seluruh kalangan. Karena kasus ini sudah menjadi atensi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Penindakan yang dilakukan terhadap dua kontainer ini sudah memberikan sinyal kepada kita bahwa Polda dan Bea Cukai konsen dalam kasus ini. Uniknya di Batam mempunyai pelabuhan komersial, penumpang dan sebagainya. Kemudian dekatnya wilayah kita dengan negara tetangga,” ujarnya.

Ambang menyebutkan dampak masuknya barang larangan impor itu dapat mempengaruhi perkembangan industri tekstil dalam negeri. Hal itu juga berdampak pada perekonomian nasional.

“Ini jelas mempengaruhi menggerus perekonomian nasional yang berkaitan dengan produksi dalam negeri dari sisi produk hasil garmen dan tekstil. Kami bersinergi dengan instansi terkait termasuk polisi mengawasi dari pintu masuk nya barang tersebut,” tutupnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENYELESAIAN ISU STRATEGIS DPSP DANAU TOBA

Berita

Sambutan Internal KPK untuk Nawawi yang Gantikan Firli Bahuri

Berita

Peringati Hardiknas 2022, Guru SMKN 1 Siantar Kenakan Pakaian Adat

Berita

YLKI: Ada Maskapai Langgar Protokol Kesehatan, Tingkat Keterisian 100 Persen

Arsip

Seratusan Prajurit Marinir Mengamuk, Rumah Komandan Hancur

Berita

Kantor Pos Padang Tahan Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah

Berita

Polres dan Pemda Kubu Raya Gelar Doa Bersama Wujudkan Duka Cita Yang Medalam Tragedi Kanjuruhan 
Istri Selingkuh di Bukit Jengkol, Ketika Suami Sakit Stroke-kompasnasional

Arsip

Istri Selingkuh di Bukit Jengkol, Ketika Suami Sakit Stroke