Home / Berita / Daerah / Headline News / Internasional / Kriminal / Nasional

Kamis, 3 November 2022 - 09:58 WIB

Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap

FotoDua penyelundup

FotoDua penyelundup

Viewer: 703
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi menggagalkan aksi penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Para pelaku saat diamankan mengaku sebagai nelayan yang sedang memancing.
“Mereka diamankan di perairan Pulau Putri berdekatan dengan perbatasan Batam-Singapura pada Senin (31/10/2022) malam. Ada enam orang korban dan dua pelaku yang diamankan. Saat diamankan mereka mengaku sebagai nelayan,” Kata Dirpolarud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, Rabu (2/11/2022).

Untuk meyakinkan petugas, enam orang korban dan pengemudi speed boat tidak membawa barang berlebihan. Mereka hanya menggunakan baju dan celana yang melekat di badan. Para korban juga dibekali dengan alat pancing.

Baca Juga  PENYERAHAN BANTUAN PKBL (PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN) KEPADA 19 KELOMPOK TANI KABUPATEN SAMOSIR

“Dua orang pelaku yang diamankan ini MT sebagai pengemudi speed boat dan TA sebagai penampung. Pelaku TA ini yang memiliki ide mengelabui petugas dengan berpura-pura sebagai nelayan. Ketahuan sebagai PMI ilegal karena ada salah satu korban yang mengaku akan ke Malaysia kepada petugas,” ujarnya.

Enam orang korban itu diketahui berjenis kelamin laki-laki. Para korban juga diketahui berasal dari daerah yang sama yakni Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Selain dua pelaku yang diamankan. Polisi juga tengah memburu dua orang yang melakukan penjemputan dan mengkoordinir kedua pelaku pelaku.

Baca Juga  Pimpinan Pondok Pesantren Al Yusufiyah Doakan Gusmuhaimin Menjadi Presiden Tahun 2024

“Ada dua orang pelaku lagi. Saat ini masih kami dalami. Kedua pelaku upah berbeda, MT yang mengemudikan kapal dapat upah Rp100.000 per orangnya. Sedangkan TA yang menjadi penampung, mendapatkan upah Rp200.000 per orangnya. Sepertinya mereka dijanjikan upah tambahan oleh pelaku yang masih kita kejar, setelah berhasil akan ditambah,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Hendra/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Kapuas Hulu Buka Open Turnamen Voli Se-Kapuas Hulu

Berita

Polemik Jenazah Wanita Dimandikan Pria Di RSUD Djasamen Saragih Terus Berlanjut

Berita

Walikota Siantar Harapkan Pengurus Komunitas UMKM Bersatu Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah

Berita

Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama

Berita

Haris Azhar Sebut Peran Pendengung dalam Sengketa Tanah

Berita

Mendorong Transformasi Ekonomi, Polri Pastikan Stabilitas Pangan Nasional

Asahan

Diduga Tangkap Lepas, Puluhan Mahasiswa Desak Kapolres Asahan Dicopot

Berita

Silaturahmi Kamtibmas Dengan Insan Pers Di Polda Kalbar