Home / Berita

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 19:12 WIB

Jalan Umum Dipasang Portal di Desa Sihuik Huik Resahkan Warga

Viewer: 268
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Jalan Umum Dipasang Portal di Desa Sihuik Huik Resahkan Warga

TAPANULI SELATAN | KOMPAS NASIONAL – Seorang oknum warga di Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) memasang portal di jalan umum desa menuju Dusun Aek Batu Mas Adian Nasonang. Akibatnya, puluhan warga di dusun tersebut menjadi merasa resah.

“Pemasangan portal ini sudah satu bulan belakangan ini, kami sangat meresahkan portal tersebut dimana setiap harinya melewati jalan umum itu untuk beraktifitas seperti biasa” ujar Albert Junanda Hutagalung, (44) warga Dusun Air Batu Mas – Adian Nasonang, Jumat 26 Agustus 2022 sore.

Katanya dia bersama warga lainnya merasa sangat heran dengan pemasangan portal tersebut, karena sepengetahuan mereka jalan tersebut adalah jalan umum dan jalan tersebut sudah sejak lama digunakan warga sebagai akses keluar masuk ke Dusun Aek Batu Mas.

“Sepengetahuan saya yang lahir dan dibesarkan di Dusun Aek Batu Mas atau disebut Juga Adian Nasonang ini, jalan tersebut sudah digunakan sebagai jalan umum,” ujar Albert.

Baca Juga  UU Kewarganegaraan Digugat ke MK, Pemohon Bawa-bawa Anies hingga Raffi Ahmad

Kemudian, ujar warga Dusun Aek Batu Mas lainnya, Pemkab Tapsel sudah membangun jembatan beton berukuran 8×6 pada 2019 lalu dan sebulumnya juga sudah membangun jembatan plat beton berukuran 3×4.

Selain itu, Pemkab Tapsel juga sudah melapisi jalan tersebut dengan bangunan rabat beton sepanjang 170 meter dan sebelumnya atau sekitar tujuh tahun lalu, pemerintah melalui dana desa yang disesuakan dengan musyawara warga juga sudah membuat rabat beton sepanjang 75 meter.

Untuk saat ini ujar mereka pemerintah melalui dana APBD Tapsel sedag melaksanakan lanjutan pembangunan jalan tersebut denga anggaran sebesar Rp297.480.000 yag diperuntukkan untuk peningkatan jalan.

Karena resah akibat pemasangan portal pada jalan tersebut, mereka bersama warga Dusun Aek Batu Mas beserta warga pengguna jalan lainnya dengan jumlah 79 orang telah membuat surat pernyataan keberatan atas pemasangan portal tersebut dan telah disampaikan kepada kepala desa untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga  Jalin Kebersamaan, Pendam XII/Tpr Olahraga Bersama Dengan Awak Media

“Tujuh tahun lalu, Pemerintah Desa Sihuik huik melalui anggaran dana desa sudah melakukan pengerasan jalan kami ini. Jadi ini memang sudah menjadi jalan umum yang kami pakai sejak puluhan tahun lalu” lanjut Albert Junanda.

Sementara itu, Adian Ritonga warga Desa Sihuik-huik yang diduga memasang portal, mengaku lahan untuk jalan desa tersebut masih miliknya.

“Status jalan tersebut masih milik kita, cuma sudah swadaya masyarakat,” ujar Adian Ritonga.

Warga berharap, agar Pemkab Tapsel dan juga Polres Tapanuli Selatan membuka portal yang menghambat kepentingan warga tersebut, karena sudah mengganggu ketertiban umum. Memblokir jalan umum dikategorikan tindak pidana mengganggu ketenangan umum sesuai pasal 172 dan pasal 503 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 3 minggu. (Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Danramil Hadiri Rapat Penataan Kembali Pedagang Di Tempat Wisata Pantai Sinam Pemangkat

Berita

Pasang Spanduk, Upaya Koramil Toho Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan*

Berita

Wali Kota Padang Sidempuan Terima Audensi PT VIRCO

Berita

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

Berita

HABINSARAN TUAN RUMAH MTQ KABUPATEN TOBA

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu menghadiri Pembukaan Seleksi Kedokteran Jalur Beasiswa Pemkab Kapuas Hulu Tahun 2021

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Progres Pembangunan Gedung Satu Atap 

Berita

Pemuda se-Jabodetabek Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin