Home / Berita

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:30 WIB

Nelayan Asal Tapteng Terciduk Polisi, Ternyata Pengedar Narkotika 

Viewer: 405
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik
Foto : Pengedar Inisial C Alias G

Kompasnasional.com I Tapanuli Tengah ( Muara Nibung) – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang Lelaki berinisial C Alias G (34) Warga  Lingkungan I, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan sesaat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jln. Sibolga – Padang Sidempuan Gg. Damai, Muara Nibung Rabu (10/08/22).

Penangkapan salah satu pengedar sabu yang berstatuskan Nelayan di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning.

“Benar, personil kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu- sabu sekitar Jam 13:00 Wib,” Ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Tapteng (11/08/22).

Lanjut Kasih Humas Polres Tapteng mejelaskan, keberhasilan penangkapan dari salah satu pengedar asal Muara Nibung tidak luput dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga  Reaksi Kapolda Jatim Lihat Kapolsek Tertidur saat Rapat PSBB, Langsung Bentak dan Ganti: Kamu Keluar

Dari penangkapan pelaku, personil Polres Tapteng melalui Sat Resnakoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka berupa 1 dompet berwarna merah jabu yang berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan jumlah berat barang bukti 11,02 Gram.

Berdasarka keterangan dari pelaku C Alias G (Pengedar red) sesaat di introgasi Personil Polres Tapteng mengakui bahwa benar pelaku lagi menunggu konsumen yang memesan Sabu. Disisi lain pelaku juga mengakui  bahwa barang terlarang yang ada pada dirinya diperoleh dari seorang lelaki  inisial R, sampai saat ini inisial R yang di sebut pelaku C masih proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Atas pengungkapan kasus peredaran narkoba wilayah tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng mengapresiasi masyarakat yang turut mendukung pemberantasan narkoba dan turut menjadi informen kepada kepolisian.

Baca Juga  KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tapteng kini pelaku berinisial C Alias G ditahan di RTP Polres Tapteng untuk proses hukum lebih panjut.

Atas perbuatannya pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Dibawa ke Kantor Polisi akibat Unggah Video Jalan Rusak, Ini Kata Kapolsek

Berita

HUT Kota Medan Ke-428, KAI Diskon Harga Tiket

Berita

Rano Karno Buka Pameran Cheng Ho, Harap Warga Paham Sejarah Nusantara-Tiongkok

Berita

Layanan Vaksinasi Covid-19 di Klinik Polres Sintang Membludak

Berita

PEMKAB SINTANG AJUKAN 37 DESA MENDAPATKAN LISTRIK NEGARA TAHUN 2022

Berita

Tingkatkan Operasional Kinerja, Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Polda Kalbar

Berita

Atasi Kelangkaan BBM Solar Subsidi Manajer SPBU.65787006.di Kecamatan Bunut Hulu Minta Pertamina Tambah Kuota

Berita

Kodim Sintang Buka Pendaftaran Komponen Cadangan