Home / Berita

Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:37 WIB

Polres Bengkayang Bersama Polsek Jagoi Babang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan PMI

Viewer: 227
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Bengkayang Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (3/8/2022).

Pengungkapan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut berhasil dilakukan secara Kolaborasi antara Sat Reskrim Polres Bengkayang dan unit Reskrim Polsek Jagoi Babang dan Unit Reskrim Polres Seluas, pada 28 Juli lalu.

Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan, penindakan tersebut wujud Polres Bengkayang menindak tegas tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di wilayah hukum Polres Bengkayang guna mencegah pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar Negeri.

“Pelaku yang mengatur kedatangan calon pekerja ini beralamat di Jagoi Babang. Dan ia minta bayar Rp. 2.750.00 untuk keberangkatan dari Bandara Supadio Pontianak sampai ke Malaysia. Dan calon pekerja migran ini rata-rata dari luar Kalbar,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Wakapolres Sintang Pimpin Apel Pagi Sekaligus Lakukan Pengecekan Senpi dan HT

Kapolres Bayu menyampaikan, korban pelaku yang berinisial SA (35) ini ada sebanyak 15 orang, dan mereka berasal dari Jawa Timur dan Kota Pontianak.

“Sekarang Pelaku sudah diamankan di Polres Bengkayang beserta dengan Barang Bukti. Dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak banyak Rp. 15 Milyar,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari apakah masih ada CPMI lainnya terhadap tindak Pidana yang dilakukan oleh pelaku (SA).

Baca Juga  Kapolres Sintang Berikan Doorprize Sebagai Wujud Akselerasi Untuk Vaksinasi Sendiri

Bayu berpesan, agar warga negera Indonesia yang hendak mencari kerja di luar negeri untuk dapat melewati jalur resmi, sehingga keberadaan pun tetap legal.

Selain itu, pentingnya pekerja migran Indonesia untuk memahami pentingnya pelindungan hukum selama berada di negeri orang.

“Untuk calon pekerja tadi, akan kita minta pulang ke daerah masing-masing, jika mau kerja harus melewati jalur resmi itu opsi yang kita tawarkan. Nah sementara pelaku kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Kalbar Himbau Masyarakat Untuk ikuti Program Vaksinasi Covid-19

Berita

Kapolres Melawi Lakukan Pengawalan Unjuk Rasa Petani Plasma , PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) Dengan Tetap Taat Prokes

Berita

Tekan Angka Penularan Covid-19, Pemko Siantar Terapkan PPKM Skala Mikro

Berita

Babinsa Kodim 1203/Ktp Dampingi Petani Panen Cabe

Berita

Tim Supervisi Pilkada Polda Kalteng Cek KPU Dan Bawaslu

Berita

Tanamkan Peduli Lingkungan Sejak Dini, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajarkan Program Green School Di Sekolah.

Berita

Kemenkumham Naikkan Doa Bersama Untuk Negeri

Berita

Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal Terpapar Covid