
Kompasnasional.com l Sibolga Selatan – Polsek Sibolga Selatan yang dipimpin Kapolsek AKP Bremer Hulu wujudkan Proses hukum diluar persidangan dengan cara Restroratif justice dengan mengedepankan tali persaudaraan atas kasus penganiyaan.
Penyelesaian kasus pertikaian antara kedua belah pihak memilih untuk saling memaafkan di mediasi pemerintah setempat dan di dampingi penegak hukum wilayah Polsek Sibolga Selatan.
Langkah mengedepankan tali silaturahmi adalah wujud Kepolisian yang mengayomi dan Polisi yang Humanis menuju Kepolisian Siap Melayani di wilayah hukumnya menjadi salah satu jembatan kenyamanan bagi masyarakatnya.

Menurut keterangan Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin serta Kapolsek Sibolga Selatan menjelaskan, melalui pendekatan kepolisian bekerjasama dengan instansi pemerintah kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan pada Sabtu (30/07/22).
“Melalui mediasi yang panjang, Sabtu sekitar Jam 12:00 Wib kedua belah pihak sudah berdamai dan perdamaian tersebut tertulis di sehelai kertas dan ditangani kedua belah pihak,”Ujar Kapolsek Sibolga Selatan.
Adapun inti isi dalam surat perjanjian yang di sepakati,
1. Pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, korban pun memaafkan perbuatan pelaku.
2. Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan dengan membuat permohonan pencabutan laporan.
(Tuty/RM)




