Home / Berita

Sabtu, 11 Juni 2022 - 15:04 WIB

Seorang Pria Spesialis Pencuri Rumah Sakit Berhasil di Bekuk Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak

Viewer: 363
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil membekuk seorang pria spesialis pencuri barang pasien atau pembesuk di rumah sakit.

GA, (23 Tahun), ditangkap aparat di parkiran RS. Untan sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000 yang disimpannya didalam tas di kamar pasien di RS. St. Antonius, Pontianak, saat korban tertidur.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memanfaatkan para korban yang tengah kelelahan saat menjadi penunggu keluarganya yang sakit.

Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Berhasil Membekuk Seorang Pria Spesialis pencuri Rumah Sakit.
“Modusnya pelaku berjalan keliling di rumah sakit dan berpura-pura mengecek kamar pasien. Aksi terakhir, pelaku mengambil tas berwarna coklat berisikan uang tunai 2.200.000 rupiah dan beberapa dokumen milik salah satu keluarga pasien yang sedang tertidur menunggu keponakannya di kamar Markus 102 lantai 2 RS. St. Antonius Pontianak”, terang Indra.

Baca Juga  Matsama MAN 1 Kapuas Hulu Dilaksanakan Dengan Daring

Kasat Reskrim, Kompol. Indra Asrianto, S.I.K., juga menuturkan bahwa menurut hasil interogasi, pelaku juga mengakui pernah beraksi di beberapa rumah sakit di kota Pontianak.

“Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan dan diduga pelaku mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 1.500.000, serta 2 unit HP di kamar tempat korban dirawat, serta pernah melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah vape di kamar tempat Korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri mengambil hp di kamar tempat korban dirawat”, terang Kasat Resrim Indra.

Baca Juga  Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang

Lebih lanjut, Kompol. Indra Asrianto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri, dan uang hasil dari perbuataannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.

“Saat ini tersangka mengakui melakukan aksinya sendiri.

Hasilnya digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Kami masih terus melakukan pengembangan termasuk barang-barang yang dicuri itu dijual kemana.

Untuk tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun”, tutup Indra Asrianto.

(Hasnan Sutanto)

Seorang Pria Spesialis Pencuri Rumah

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Forkompimda Besama Polres Pematangsiantar Gelar Launching Vaksinasi Anak Usia 6 – 11 Tahun

Berita

Untuk Perubahan yang Lebih Baik, Pertama Sekali Tender Kabupaten Samosir dilaksanakan pada Awal Tahun

Berita

PEMPROV KALBAR GELAR NOTA KESEPAKATAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN KEMENKUMHAM

Berita

Tingkatkan Semangat Belajar, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Tas Dan Buku Tulis Kepada Anak-Anak Sekolah Perbatasan.

Berita

Implementasi Program Bangga Kencana Melalui Kampung KB

Arsip

Ini Alasan Polri Bawa Tiga Tersangka Kasus Teror Mapolda Sumut ke Jakarta

Berita

Terima Kunjungan PM Malaysia, Presiden Jokowi Berterima Kasih pada Malaysia atas Bantuan Pascabencana dan Tsunami di Sulteng

Berita

Tetap Berprestasi di Masa Pandemi, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Raih Juara II FLS2N 2021 Bidang Lomba Tari Tradisional Tk Provinsi Sumut