Home / Berita

Sabtu, 11 Juni 2022 - 13:47 WIB

Ka.KPLP : Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bukan Anti kritik, Namun Harus Didukung Bukti Dan Data Yang Kuat

Viewer: 338
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional l SIANTAR-Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar,  Kanwil Kemenkumham Sumut yang berkapasitas 525 orang namun berpenghuni 1.830 orang yang berarti over kapasitas yang menjadi masalah hampir di  seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, namun tidak menjadi penghambat dalam menegakkan Tata tertib dan keamanan di dalam Lapas.

Hal itupun dibuktikan pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan tetap menggelar razia rutin di kamar hunian warga binaan permasyarakatan (WBP). Apalagi akhir-akhir ini beberapa media online kerap kali memberitakan terkait diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Kita tetap rutin menggelar razia, ini  sebagai bentuk bahwa pihak lapas bukan lah lapas yang anti Kritik dan sangat menghargai UU no 40 Tahun 1999 tentang pers dan menerima dengan baik Kritik dari pihak Media namun dengan didukung bukti dan data yang kuat agar tidak menimbulkan citra lapas menjadi buruk di mata masyarakat”kata kepala kesatuan pengamanan  (Ka.KPLP), Raymon Andika Girsang  usai memimpin razia di kamar unian WBP. Selasa(7/6/22).

Razia yang berlangsung selama tiga jam tersebut, dengan penggeledahan pada blok Sel Pengasingan , Blok AA kamar 3,4,5,6 dan 7 Blok BB kamar  3,4,5,6, dan 7 serta Cengkeh 3,4,5 dan 6 hasil yang ditemukan beberapa kartu Remi , sendok kabel rakitan 1 buah headset dan 2 unit handphone.

Baca Juga  Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Tersangka Vonis Kasus Migor

“Dan tidak ada ditemukan Narkotika jenis apapun di kamar yang kita periksa seperti yang di beritakan oleh media online belakangan ini”tegas Raymon.

Raymon juga menjelaskan, bahwa razia juga pernah di laksanakan bersama dengan Team dari kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumut di kamar Rehabilitasi di blok Dolok dan blok Anggrek Wanita  pada hari Senin 06 Juni 2022 lalu dan hasilnya juga tidak ditemukan adanya Narkotika dan sejenisnya.

“Lapas merupakan kumpulan dari orang-orang yang melakukan pelanggaran Hukum di masyarakat sehingga di dalam Lapas ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami dalam membina dan membimbing mereka agar nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik sehingga di terima di tengah-tengah masyarakat, mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertubat”ucap Raymon dengan nada yang tegas.

Lanjutnya, Pembinaan yang kita lakukan saat ini yaitu pembinaan keterampilan kemandirian dalam hal Pertanian, prakarya Miniatur ulos tenun dan pembuatan Meubel (kayu dan besi). Kemudian pembinaan Kerohanian bagi WBP yang beragama Muslim, Nasrani dan Budha.

Sehingga mampu membuat WBP  yang ingin kembali ke jalan yang baik sesuai ajaran agamanya mampu terlaksana. 

Program Layanan juga terus kita berikan yang terbaik dalam hal Remisi, Pembebasan bersyarat, Asimilasi dan Lainnya secara Gratis dan tidak di pungut biaya.

Baca Juga  AHY Minta Bantuan Keuangan ke Menkeu Demi Target Sertifikasi Lahan

Layanan kesehatan dan sandang pangan WBP juga tidak lepas dari perhatian pihak lapas, vaksin yang terus berlangsung dan nutrisi dan gizi makanan yang terus dipantau dan di awasi sehingga berkualitas yang baik dan sangat layak untuk di konsumsi oleh WBP.dan ketika Lapas dalam keadaan aman dan kondusif program pembinaan dan pelayanan dapat terwujud dan berjalan dengan baik sehingga tujuan utama dari Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang no.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dapat terwujud.

“Untuk itu PLT Kalapas kelas IIA Pematang Siantar M.Tavip dalam hal ini diwakilkan Oleh KA.KPLP meminta  dukungan dari segala aspek masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk turut membantu dan bersinergi dalam mewujudkan Lapas kelas IIa Pematang Siantar menuju Zona Integritas dan Menuju WBK dan WBBM”tutupnya.

Sementara,Plt Kalapas M.Tavip menerangkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Divisi pemasyarakatan kantor wilayah Sumut apabila ada WBP yang terbukti melanggar Tata tertib di dalam lapas akan di berikan sanksi yang tegas berupa strafsell, Registrasi F (pencabutan Remisi dan Integrasi dan lainnya) bahkan di mutasikan (dipindahkan) ke lapas lain guna mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan lain.

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Melawi Gelar Apel Kesiapan “Ops Bina Karuna Kapuas II Tahun 2022, Upaya Cegah dan Penanggulangan Karhutla 

Berita

Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 58 tersangka kasus Narkoba

Berita

Polsek Sepauk Bersama IDI Sintang Lakukan Bhakti Sosial ke Warga Terdampak Banjir

Berita

Matsama MAN 1 Kapuas Hulu Dilaksanakan Dengan Daring

Berita

Edi Kamtono Bersimpuh Sungkeman Kepada Ibunda di Hari Lebaran

Berita

Polri : Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Berita

Kemendagri Adakan Lomba Video Inovasi Daerah

Berita

Babinsa Ajak Masyarakat Perangi Covid-19, Menuju Kehidupan Yang Normal