Home / Berita

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:13 WIB

Dongkrak PAD Kota Pontianak Lewat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

Wali Kota Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak Pendapatan daerah.

Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun 2021, secara detil pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.

Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai.

Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Baca Juga  Lapangan Jambaran-Tiung Biru diperkirakan sumbang Rp 48 triliun hingga 2035

“Ada beberapa target yang belum tercapai diantaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir.

Sementara jenis pajak seperti BPHTB melebih target,” ujarnya usai menyampaikan pidato pengantar Wali Kota dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontoanak, Kamis (2/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut. Dia juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.

“Artinya efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan,” ungkap Edi.

Baca Juga  Indahnya Berbagi Di Bulan Suci, Babinsa Kodim 1203/Ktp, Bagi-Bagi Takjil Kewarga Untuk Berbuka Puasa.

Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 yang disampaikan Wali Kota, dari sisi PAD ditargetkan sebesar Rp517,34 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp413,40 miliar atau 79,91 persen.

Secara rinci realisasi PAD adalah Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp358,50 miliar, realisasinya Rp273,92 miliar atau 76,41 persen.

Retribusi Daerah ditargetkan Rp44,05 miliar, realisasinya sebesar Rp36,78 miliar atau 83,50 persen. Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp100,60 miliar, dengan realisasinya Rp88,52 miliar atau 87,99 persen.

Selanjutnya, Bagi Hasil Pajak ditargetkan sebesar Rp36,76 miliar, realisasinya Rp56,54 miliar atau 153,81 persen.

Sedangkan Bagi Hasil Bukan Pajak ditargetkan Rp13,25 miliar, realisasinya sebesar Rp27,01 miliar atau 203,74 persen.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Poin-poin di UU BUMN: Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

Berita

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gelar Baksos Bagikan Sembako Untuk Masyarakat di Wilayah Perbatasan RI-MLY 

Berita

JUTAAN BUTIR PIL ZENITH DIMUSNAHKAN DENGAN CARA DIBLENDER

Berita

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Pantai Temajuk

Berita

Curi Mobil Di Kalteng, Pelaku Diamankan di Polsek Toba

Berita

Kasus Lahan Parkir Krisdasana Kota Singkawang Terkesan Di ” Peti Eskan “.
Foto Bharada e

Berita

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini