Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 07:59 WIB

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Viewer: 258
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

SAMOSIR, KOMPAS NASIONAL

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis yang digelar oleh Dinas PMPTSP  Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5).

Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir. Beberapa Narasumber yang dihadirkan dalam sosilisasi ini diantaranya Golongan Kemit, ST  selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pad Dinas  PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM selaku Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.

Baca Juga  Dewan Kapuas Hulu Minta Penjelasan Teknis Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap ke Eksekutif

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementiran/lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. 

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya. Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.

Baca Juga  Polsek Badau Tingkatkan Pengamanan Di Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berasaha. Disinilah tugas dan fungsi OPD melalui kominikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.

“Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan”, ujar Wabup Martua Sitanggang mengakhiri sambutannya.

(Candro Situmorang/Rel)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Sangat Apresiasi Atas Hibah Tanah Seluas 22.000 M2 Dari Gubernur Kalbar

Berita

“Peringati Maulid Nabi Masjid AL-Hidayatul Munawaroh Singkawang bersholawat

Berita

Jangan Hanya FKPPI Saja Yang Jaya Tetapi Indonesia Juga Harus Jaya

Berita

Kepala Desa Sinyior Tapsel Dan Anaknya Sama-sama Diperiksa Dalam Kasus Yang Berbeda

Berita

Kasdam XII/Tpr Bersama Kapolda Dampingi Kapolri dan Menkes Tinjau Penanganan PMI di PLBN Entikong

Berita

Cegah Penyakit, Balaroa dan Petobo Disemprot Disinfektan Pakai Heli

Berita

Wali Kota Terima Audensi ISORI Kota Padang Sidempuan

Berita

Warga Samosir Apresiasi Keperdulian Kapoldasu Bantu Bibit Jagung dan Beras