Home / Berita

Rabu, 1 Juni 2022 - 07:59 WIB

Wabup Samosir Buka Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Viewer: 289
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

SAMOSIR, KOMPAS NASIONAL

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi OPD Teknis yang digelar oleh Dinas PMPTSP  Kabupaten Samosir di Hotel JTS Parbaba, Kecamatan Pangururan, Jumat (27/5).

Kepala Dinas PMPTSP Pilippi Simarmata, S.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesepahaman OPD teknis perizinan sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peserta sosialisasi berjumlah 39 orang terdiri dari Pimpinan OPD dan Tim Teknis Perizinan Kabupaten Samosir. Beberapa Narasumber yang dihadirkan dalam sosilisasi ini diantaranya Golongan Kemit, ST  selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pad Dinas  PMPTSP Provsu, dan Rizal Pahlawan, SE, MM selaku Plt. Koordinator Bidang Pelayanan Usaha dan Tanda Daftar pada Dinas PMPTSP Kota Medan.

Baca Juga  MENPAREKRAF SEBUT JANGAN EUFORIA DULU

Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam arahannya mengatakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementiran/lembaga dan Pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. 

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS), merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sebagai amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang.

Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi menguris perizinan ke Kantor Dinas PMPTSP Samoair, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional. Untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya. Sedangkan untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.

Baca Juga  Ada Makna Di Balik Kaos Bertuliskan "Bye Bye Covid-19" Dikenakan Wali Kota T.Balai

Wabup menilai, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risikonya dapat dikatakan sudah efektif, sepanjang sudah memenuhi persyaratan dasar perizinan berasaha. Disinilah tugas dan fungsi OPD melalui kominikasi dan koordinasi yang baik dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga persyaratan dasar perizinan berusaha dapat terpenuhi.

“Maka saya minta, seluruh peserta sosialisasi ini agar mengikuti dengan penuh semangat dan tanggung jawab, serta wajib diimplementasikan berdasarkan tugas dan fungsi dalam pelayanan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan”, ujar Wabup Martua Sitanggang mengakhiri sambutannya.

(Candro Situmorang/Rel)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kemendikbud Guru Fresh Graduate Pacca Gempa dan Tsunami Palu

Berita

Bupati Taput Bahas Untara dengan Dewan Pertimbangan Presiden RI
Foto Ilustrasi tindakan kriminal

Berita

Bareskrim Ringkus DPO Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon

Berita

Kasus Nakes Dilempari Kotoran Manusia Berbuntut Panjang, Berawal Suami Pelaku Dinyatakan Covid-19

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Layanan Posyandu di Wilayah Perbatasan.*

Berita

Serahkan Senpi Rakitan, Kapolres Beri Penghargaan Kepada Yayasan Planet Indonesia, Ketua DAD Kabupaten dan Kecamatan 

Berita

Jokowi Resmi Lantik Thomas Djiwandono hingga Sudaryono Jadi Wamen

Berita

Lakukan Inovasi Baru Melayani Masyarakat Dan Dukung Polres Tapsel Menuju WBBM