
Sintang, Kompasnasional.com.-Jalan masuk ke kampung kawasan pemukiman jerora 2 dalam wilayah kelurahan akcaya kecamatan sintang sangat rusak parah.
Mudi warga RT.02/RW.01 Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang mempertanyakan, siapa yang bertanggungjawab atas kondisi jalan yang rusak ini, apakah warga yang tinggal di jerora 2 atau siapa, tegasnya dan kesal ketika saat di temui awak media jumat pagi,27/5/2022.
Menurutnya, terkesan bahwa jalan jerora 2 ini ada indikasi sengaja di telantarkan,oleh pemkab sintang dan jika tidak percaya, silakan lihat kondisi jalannya ungkap tokoh pemuda Dayak Mualang ini.
Hal yang sama diungkapkan Ali Mashuri warga Jawa yang sejak tahun 1987 sudah tinggal dan menjadi penduduk jerora 2, menurut Ali sebagai warga kelas bawah tidak paham apa-apa, hanya tahu bahwa jalan ini punya pemerintah, lalu jika ada kerusakan jalan, siapa yang harus bertanggung jawab mengurusnya , ungkap Ali. Baik Mudi maupun Ali memohon kepada pihak Dinas PU Kabupaten Sintang untuk segera turun dan survey guna melihat kondisi jalan yang rusak parah di Jerora 2, kami orang kelas bawah tidak bisa banyak berbuat, maka kami pertanyakan hal ini, ungkap kedua warga jerora 2 ini.

Tim media ini, sempat mempertanyakaan perihal kerusakan jalan kepada Victor Emanuel dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, terkait pihak siapa yang memiliki kompetensi dan atau kewenangan terhadap kondisi kerusakan jalan. Menurut Victor Emanuel, bahwa jika jalan berlubang atau rusak, idealnya segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak-kotak (penuh pembagian kewenangan). Dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan oleh Pemda setempat namun ada juga yang harus Pemerintah Pusat, ada juga yang menjadi domain Pemda Provinsi, ungkapnya, tentu hal ini menjadi sangat membingungkan publik.
Menurut Victor Emanuel selaku staf pengajar mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah di Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, mengatakan bahwa, jika publik atau warga masyarakat merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ungkap Victor Emanuel selaku Kepala Laboratorium Fakultas UNKA Sintang.
Ditegaskan Victor, bahwa kerusakan jalan Jerora 2 Sintang itu tanggung jawab Pemda Sintang. Dinas PU Pemda Kab. Sintang yang harus segera menangani, jika ada pemberitaan masyarakat, jangan menunggu ada korban karena jalan rusak baru berbuat tegas victor. Kalau pun karena alasan anggaran dan atau alasan politis, dinas PU kab Sintang harus berbuat, minimal membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara dan jika pengendara menuntut harus siap, jangan bodohi warga dengan berbagi dalih dan argumentasi yang tidak jelas, ungkap victor dengan tegas. Tahun anggaran 2022 ini kerusakan jalan jerora 2 harus tuntas dan jelas penanganannya tutupnya.
Y. Totom.







