Home / Berita

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba.

Viewer: 8665
3 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Sambas Kalbar, Kompas Nasional.com.Selasa,17 Agustus 2021.Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus Seorang Wanita NH (28) asal Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas telah digrebek di sebuah Penginapan Kost Dusun Tanjung Sari Rt. 009/ Rw. 005, Desa Tebas sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar .

Kapolres Sambas, AKBP LABA MELIALA, S.IK Melalui Kasatnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, S.H, M.H, mengungkapkan, bahwa benar, pada hari Selasa pada tanggal 17 Agustus 2021, sekira pukul 22.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita NH (28) alias YJ, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Saudari NH (28) sering mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Acara Pernikahan Aktivitas Buulo dengan Murni Gulo dihadiri Sekcam Siduaori Bahukusatulo Halawa

Berkat laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Sambas bergerak cepat, NH (28) berhasil melakukan pengrebekan di sebuah Penginapan Kost di Dusun Tanjung Sari RT. 09/ RW 05, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Tersangka NH (28) juga sempat Viral di Medsos Facebook, karena memposting fotonya lagi sedang menghisap Sabu-sabu, dan perlengkapan yang biasa di gunakan untuk menghisap Sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sahabu dengan berat Brutto 1,03 gram, beserta barang bukti lain berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Sambas guna proses Hukum lebih Lanjut, jelas Wismo.

Baca Juga  Berkoordinasi Dengan Polres Simalungun, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Gebyar Vaksin Merdeka

Untuk mempertanggung jawabkan kan perbuatannya, tersangka dapat disangkakan dengan Undang-undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo.

(DARWIS)

Happy
Happy
60 %
Sad
Sad
5 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
5 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
30 %

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Sergai Studi Tiru ke Taput tentang Data Desa Presisi

Berita

Gubernur Kalbar Hadir Rakor Kepala Daerah Se- Indonesi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Lebaran

Berita

Wali Kota Pontianak Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182 dari Jasa Raharja

Berita

Kodam XII/Tpr Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Berita

MENGUKIR PRESTASI MENGGAPAI MIMPI SEORANG “AULIA”

Berita

Eks Karyawan Buka Suara Usai Perusahaan Tahan Ijazah Disegel

Berita

Wakil Bupati Simalungun: Narkoba Musuh Kita Semua

Berita

Pemko P.Sidimpuan Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama PT. Adope Indonesia