Home / Berita

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba.

Viewer: 8707
3 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Sambas Kalbar, Kompas Nasional.com.Selasa,17 Agustus 2021.Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus Seorang Wanita NH (28) asal Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas telah digrebek di sebuah Penginapan Kost Dusun Tanjung Sari Rt. 009/ Rw. 005, Desa Tebas sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar .

Kapolres Sambas, AKBP LABA MELIALA, S.IK Melalui Kasatnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, S.H, M.H, mengungkapkan, bahwa benar, pada hari Selasa pada tanggal 17 Agustus 2021, sekira pukul 22.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita NH (28) alias YJ, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Saudari NH (28) sering mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Milad ke-4, Rumah Aspirasi Gelar Tasyakur & Munajat Atas Pelantikan H.Novri Aritonang Menjadi Anggota DPR-RI

Berkat laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Sambas bergerak cepat, NH (28) berhasil melakukan pengrebekan di sebuah Penginapan Kost di Dusun Tanjung Sari RT. 09/ RW 05, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Tersangka NH (28) juga sempat Viral di Medsos Facebook, karena memposting fotonya lagi sedang menghisap Sabu-sabu, dan perlengkapan yang biasa di gunakan untuk menghisap Sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sahabu dengan berat Brutto 1,03 gram, beserta barang bukti lain berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Sambas guna proses Hukum lebih Lanjut, jelas Wismo.

Baca Juga  Antisipasi Konflik Yang Terjadi Antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Masyarakat*

Untuk mempertanggung jawabkan kan perbuatannya, tersangka dapat disangkakan dengan Undang-undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo.

(DARWIS)

Happy
Happy
60 %
Sad
Sad
5 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
5 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
30 %

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1208/Sambas Tingkatkan Gelar Latihan Menembak TW lll Tahun 2021 Di Lapangan Darma Wangsa

Berita

Ibnul Choir Siregar : Pelaksanaan Musda Menjadi Forum Politik Demokrasi Yang SehatĀ 

Berita

Motivasi Masyarakat Penerima Vaksin, Pangdam XII/Tpr Beri Bantuan Paket Sembako

Berita

Polsek PontianakTimur Laksanakan Pengamanan sholat Tarawih Terbuka dan Tertutup

Berita

Lurah Banjar Kecamatan Siantar Barat Laksanakan Program LISA

Berita

Peringati HBP ke-58, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kemenkumham Sumut Gelar Razia Serentak 

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Responsif Obati Warga Perbatasan Yang terluka.

Berita

Diwakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Plt Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Peringatan HUT Ke-32 IPHI