Home / Berita

Senin, 21 Maret 2022 - 16:56 WIB

Disdik Pematangsiantar Tetapkan Ketentuan Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2021/2022

Viewer: 375
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester ganjil dan semester genap. Pada saat ini, dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan drastis akibat pandemi covid 19.

Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru terkait pelaksanaan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung mengatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Pada SE Mendikbud tersebut, tetap ada ketentuan kelulusan bagi siswa dan pelaksanaan kenaikan kelas dimasa pandemi ini,” ujarnya, Senin (21/3/22). 

Baca Juga  GEDUNG SENI KABUPATEN SINTANG MUBAJIR NIHIL MANFAAT, SENIMAN SINTANG TERPAKSA GUNAKAN TERAS INDOOR UNTUK LATIHAN.

Dijelaskannya, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas pada setiap satuan pendidikan, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Tetapi dikatakannya bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengenai mekanisme akhir semester untuk kenaikan kelas, sebut Rosmayana, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring.

Atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya yang selama ini dilakukan akan diakumulasikan.

“Kehadiran murid juga dilihat, minimal 75 persen. Jumlah kehadiran menjadi pertimbangan kenaikan kelas. Perhitungan Kehadiran tidak hanya berlaku di semester kedua saja tapi berlaku secara keseluruhan baik semester pertama dan semester kedua,” jelas Rosmayana. 

Rosmayana juga menambahkan, peserta didik harus mencapai ketuntasan batas nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang sudah ditentukan. Apabila murid tersebut sudah mencapai batas KKM tadi, maka sudah dinyatakan lulus pembelajaran untuk mata pelajaran tersebut. 

Baca Juga  Sehari Setelah Dilantik, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bersama Pemprovsu

Lalu, berapa batas nilai dari KKM yang harus ditetapkan oleh setiap sekolah?

“Itu tergantung dari setiap mata pelajaran nya. Ada yang nilainya minimal 60,65, tergantung dari sekolah masing-masing. Sebab, yang menentukan itu adalah guru mata pelajaran sekolah tersebut,” katanya. 

Meski begitu, lanjut Rosmayana, apabila peserta didik tersebut tidak mencapai nilai KKM yang ditetapkan tadi, bisa dibantu dengan ujian susulan kembali untuk perbaikan. Sebab ujan akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Toni Tambunan.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Yanieta Edi Kamtono Bangga Lihat Hasil Kerajinan Karya Disabilitas

Berita

BPJS KESEHATAN BERIKAN PIAGAM KEPESERTAAN KE PEMKAB TOBA

Berita

Secara Virtual Danramil Sukadana Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021.

Berita

SAMBANGI SINTANG DAUD CINO JORDAN MOHON DUKUNGAN DOA
Foto Ilustrasi

Berita

Dipolisikan Kasus Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Medan Membantah

Berita

KASITER KASREM 121/ABW, BERIKAN PEMBEKALAN BAGI PARA BABINSA

Berita

Lima Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Simarsayang Berhasil Diringkus

Berita

PPKM Level 2, Disdik Pematangsiantar Izinkan Sekolah Kembali PTM 100 Persen