Home / Berita

Sabtu, 19 Maret 2022 - 17:01 WIB

Bupati Sintang menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Pengusulan Calon Wakil Bupati Sintang kepada lima partai pengusung Koalisi Adil Bersatu, Partai PPP belum Tanda tangan karena beda Usulan.

Viewer: 362
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 50 Detik

Sintang Kalbar, kompasnasional.com -Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med. PH menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Pengusulan Calon Wakil Bupati Sintang kepada Koalisi Adil Bersatu dan Lima Partai Pengusung di Pendopo Bupati Sintang pada hari Jumat 18 Maret 2022.

Hadir pada kegiatan tersebut Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu, Hardoyo Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Sintang, Melkianus dan Toni Pengurus Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang, Muhammad Agung Gumiwang Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sintang, Ketua DPC PKB Sintang Muhammad Rizka Wahab, Wakil Ketua I DPC PKB Sintang M Chomain Wahab, Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen,dan Kepala Badan Kesbangpol Kusnidar.

Bupati Sintang dihadapan pengurus partai politik pengusung menjelaskan bahwa kita sebelumnya mengajukan tiga nama ke Kemendagri, lalu dijawab oleh Kemendagri bahwa seluruh partai wajib hanya mengusulkan 2 nama saja.

“Kemudian, saya putuskan untuk mengusulkan Melkianus dan Hardoyo. Selanjutnya kami serahkan kepada partai untuk melengkapi kekurangan berkas verifikasi. Saya minta dengan kerendahan hati pengurus PPP untuk mau tanda tangan berkas pengusulan. Silakan di telaah surat kami, khusus kepada PPP dengan kerendahan hati, mau menandatangani berkas pengusulan,” jelas Bupati Sintang

Syahroni selaku Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu menjelaskan pihaknya dengan jajaran Pemkab Sintang sudah menghadap Kemendagri dan Kemendagri mewajibkan semua partai pengusung menandatangani berkas pengusulan.

Baca Juga  MASUK KE TOBA HARUS MELEWATI TIM GUGUS TUGAS

“Bahkan Kemendagri sudah menyurati Gubernur Kalbar untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga sudah bertemu Pak Gubernur, dan beliau berjanji untuk berkomunikasi dengan Bapak AM Nasir selaku Ketua DPW PPP Kalimantan Barat agar PPP juga ikut menandatangani berkas pengusulan. Namun, sampai sekarang PPP belum menandatangani berkas pengusulan. Dan masih dalam proses,” ungkap Syahroni.

Muhammad Agung Gumiwang Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sintang menjelaskan sampai saat ini surat rekomendasi DPW PPP belum diubah dan masih mengusulkan Melkianus dan Sudirman.

“Sehingga saya minta maaf kepada semua pihak, kami belum bisa menandatangani berkas pengajuan 2 nama kepada DPRD Sintang. Kami juga menunggu hasil komunikasi partai koalisi dengan Bapak Gubernur Kalbar. PPP Kabupaten Sintang tidak ada masalah dengan pengajuan Melkianus dan Hardoyo,” jelas Muhammad Agung Gumiwang.

Ditambahkan Gumiwang, pihaknya adalah petugas partai dan taat pada AD ART partai.

“Kami mohon maaf tidak bisa menandatangani berkas. Kami akan berusaha beberapa hari ke depan untuk berkomunikasi di internal partai kami,” tambah Muhammad Agung Gumiwang.

Eman Kurniawan, S.STP, M.Si selaku Analis Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan ada 4 jenis surat yang disampaikan Bupati Sintang yakni Surat Bupati Sintang tentang penyampaian hasil verifikasi administrasi pengusulan calon Wakil Bupati Sintang, Surat Pencalonan dan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Pengusung dengan Calon Wakil Bupati Sintang Sisa Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Berkas Persyaratan Administratif Individu an. Melkianus, S. Sos dan Berkas Persyaratan Administratif Individu an. Hardoyo, SE.

Baca Juga  PMI Peduli Dan Berbagi Tali Asih Untuk Jurnalis Kabupaten Melawi*

“Hasil verifikasi atas pengajuan oleh partai pengusung adalah ada satu partai yang tidak menandatangani surat pencalonan dan kesepakatan yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan belum dilampiri surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat masing-masing parpol. Pemkab Sintang juga menyetujui diusulkannya Melkianus, S. Sos dan Hardoyo, SE sebagai calon Wakil Bupati Sintang untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Sintang,” jelas Eman Kurniawan.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 132.61/1662/Otda tanggal 2 Maret 2022 perihal Usulan Calon Wakil Bupati Sintang, diminta kesediaan untuk melengkapi persyaratan dimaksud yakni PPP harus menandatangani surat pencalonan dan semua parpol pengusung melampirkan surat rekomendasi DPP.

“Setelah itu baru disampaikan kembali kepada Bupati Sintang untuk diusulkan kepada DPRD Kabupaten Sintang,” tutup Eman Kurniawan. (Prokopim Sintang)

Kabiro : Yupinus Totom

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Usianya 105 Tahun dan Masih Bekerja sebagai Dokter, Rupanya Ini 6 Resep Rahasia Panjang Umur dan Sehat Miliknya

Berita

Pemda Kapuas Hulu Dapat Penghargaan Dari Menkeu RI

Berita

Puluhan Jamaah Tumbang Saat Wukuf dan 4 Wafat di Arafah

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Hadiri Raker PencegahanTindak Pidana Korupsi Bersama Mendagri

Berita

Pilkada 2020 Simalungun Dari 1655 WB Lapas Kelas II A Siantar, Hanya 560 DPT yang Menggunakan Hak Pilihnya

Berita

13 guru korban kejahatan kelompok bersenjata Papua Berhasil di evakuasi Aparat Kodam XVII Cenderawasih

Berita

Gelap Mata Aditya Hingga Bacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Berita

Sejumlah Elite Partai Gerindra Sembangi Rumah SBY