Home / Berita

Senin, 14 Februari 2022 - 17:49 WIB

Masyarakat Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Tidak Akan Ikut Pemilu Apabila Desanya Belum Ada Listrik PLN

Viewer: 557
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 59 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com- Desa Entibab
terdiri dari dua Dusun
Diantaranya Dusun Kampung Baru merupakan pusat Desa,
Dusun kuala Buil jumlah penduduk terdiri dari 1080 jiwa

Kepala Desa Entibab Iwan Budiana katakan kepada Media Kompas Nasional com.Senin(14/02/2022).

Di Desa kami pada saat ini sangat memprihatikan karna selama ini warga masyarakat selalu berperang dengan kondisi krisis listrik.

Listrik yang kami tunggu ibaratkan kebutuhan mewah dan istimewa,ibarat pungguk merindukan bulan agar di Desa kami di aliri jaringan listrik PLN.

Iwan budiana Dari tahun ke tahun kami ada jadwal mengujungi PLN pusat pontianak tapi sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius dari pihak PLN Pusat.

Entah ada unsur politik segala macam saya sebagai kepala desa pun tidak tahu cuma yang jelas sehubungan dengan listrik negara itu pasti menjadi dambaan setiap masyarakat dikarena apa listrik menjadi penunjang ekonomi yang luar biasa segala bentuk kebutuhan masyarakat pasti di tunjang oleh listrik.

Di mana kebutuhan- kebutuhan lain seperti minyak disini hampir Rp.2.200000 1 drum 1 bulan kebutuhan minyak khusus nya di kampung baru 12 drum perbulan

Pada saat ini upaya masyarakatpun kadang-kadang tidak menutupi pembiayaan minyak tersebut .

Pasti nya harapan kami saya selaku Kepala Desa Entibab ada perhatian khusus terhadap pemerintah terutama dari Pemkab Kapuas Hulu maupun dari Pemprov Kalbar untuk mengaliri listrik ke desa kami.

Baca Juga  Wujudkan Pelajar Sehat, SMAN 2 Pematangsiantar Gelar Vaksinasi Di Lingkungan Sekolah

Kata Iwan
masyarakat di sini akan memberikan warning kepada pemeritah jika dalam 1hinga 2 tahun lagi Desa kita tidak dialiri listrik maka untuk pesta rakyat kedepan misal ada pemilu segala macam masyarakat lebih baik GOLPUT(Golongan Putih). karena sudah terlalu kecewa sudah berbagai upaya bahkan beberapa tahun yang lalu di desa kita pernah di infokan akan pemasangan PLN bahkan sudah ada di pontianak
Desa Entibab Kec.Bunut Hilir Kabupaten kapuas hulu terdiri dari 2 dusun
Diantaranya Dusun Kampung baru merupakan pusat Desa
Dusun kuala Buil .

Penerangan merupakan dambaan Desa Entibab bahkan bagi kami di Desa merupan suatu prioritas namun sampai saat ini belum terjamah serasa belum merdeka .

Namun apalah daya sampai saat ini mayarakat Desa Entibab masih bergantung pada yang namanya Lisdes dimana pembiayaan Lisdes tersebut sangat terbebani ada yang 200 ribu 1 bulan dan ada yang 400 ribu 1 bulan sedangkan lLsdes ini menyalanya mulai jam setengah 6 sore mati lampunya hingga jam 10 malam .

Desa kami ada iuran masyarakat pun kadang-kadang tidak menutupi pembiayaan BBM( minyak) tersebut .

Salah satu beban kekecewaa kita di Desa mungkin terindikasi dari pihak- pihak terkait yang pernah memberi harapan pasti listrik di pasang tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut entah apa kendala nya kami juga ingin kepastian dari dinas terkait.

Baca Juga  Dandim 1203/Ktp Puji Sinergitas Dan keseriusan Babinsa Jajaran Kodim 1203/Ktp Dalam Mensukseskan PPKM Mikro Di Wilayah.

Intinya harapan kami di Desa Entibab kecamatan Bunut hulu kabupaten Kapuas hulu Kalbar,bahwa sesuai program Pak Presiden Jokowi menerangkan Desa seluruh Indonesia dan semoga di tahun depan terealisasi Kapuas hulu Hebat.

Kades Iwan Budiana mengatakan Pemenuhan tenaga listrik bagi setiap warga negara pada dasarnya merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur di dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR). Negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik.

Listrik merupakan kebutuhan pokok manusia, hal tersebut dapat terlihat dari pola hidup manusia yang selalu bergantung kepada listrik. … Produsen listrik dalam hal ini PLN menghasilkan listrik dari energi yang dapat diperbaharui seperti PLTA ataupun dengan energi yang tidak dapat diperbaharui seperti PLTD dan PLTU.

Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk: Mendapatkan pelayanan yang baik. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.

(Hasnan.s/M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kiat Pemkot Pontianak Siapkan Strategi Pemulihan Ekonomi

Berita

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMA N 2 Pangururan Diminta Bijak Bermedia Sosial

Berita

Apresiasi Keberhasilan Tugas Operasi, Kasdam XII/Tpr Sambut Satgas Yonif Mekanis 643/Wns

Berita

Sekda Tapsel : Laki-laki dan Perempuan Harus Setara Dalam Memperoleh Haknya

Berita

Gubernur Kalbar Terima Kunker Anggota Komisi II DPR- RI Dapil Kalbar

Arsip

Reses Kedua Ramses Lumban Gaol SH Anggota DPRD Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

3.215 KK di Kecamatan Simanindo Terima Bantuan Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Dirjen Perumahan, Kementerian PUPR Tinjau Pembangunan Rusun Kodam*