Sintang Kalbar,Kompas Nasional.Com-Polres Sintang menggelar Press Release terkait kasus pencurian puluhan unit sepeda motor yang dilakukan oleh satu keluarga di Kabupaten Sintang, Rabu (9/2) Pagi.
Adapun masing-masing tersangka berinisial AR (51), EL (35), AY (16), YK (50), YAA (46) dan S (43) yang terdiri dari ketiga orang (Satu Keluarga) sebagai pemetik atau yang melancarkan aksinya serta tiga lainnya sebagai penadah dari hasil curian motor tersebut.
Dalam kasus tersebut terdapat juga kerjasama antar pencuri dan penadah dimana aksinyanya dilakukan setelah mendapat request atau permintaan dari sang penadah terkait jenis motor apa-apa saja yang saat ini dibutuhkan.
“Dari hasil yang kita temukan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dalam hal ini si pemetik atau satu keluarga lantaran terlilit hutang oleh rentenir sehingga dari tahun 2020 mereka mulai melancarkan aksinya” Pungkas Kapolres.
“Ketika ditanyai mengapa tersangka sampai membawa anaknya yang masih dibawah umur, dijelaskan bahwa anaknya selalu menempel atau selalu ikut dengan sang ibu selain itu si anaknya sendiri juga kerap mengingatkan agar kedua orangtuanya ini menghentikan aksinya lantaran takut tertangkap” Tambahnya.
Sebelum menutup kegiatan, Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc. (Eng) menghimbau kepada seluruh masyarakat terkait keamanan kendaraan agar ditingkatkan supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak sering terulang.
(Hasnan Sutanto/Yupinus Totom)






