Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik
| PERUBAHAN NOMENKLATUR SKPD TOBA MENJADI ALASAN ASN TOBA BELUM GAJIAN Kompasnasional.com.Balige Toba | ASN Kabupaten Toba hingga awal bulan Pebruati 2022 belum menerima gaji bulanan sebagaimana hak-nya ASN yang harus dibayarkan oleh Pemerintah. Kendala pembayaran gaji ASN Pemkab Toba diakibatkan perubahan nomenklatur beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tahun 2022 ada perubahan nomenklatur, baik yang digabung atau dipecah nantinya tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ganyang Situmorang,SE saat dijumpai Kompasnasional.com di ruang kerjanya di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di kawasan perkantoran Simanjalo Balige Kab.Toba,Selasa 8/2/2022. Ganyang juga menyampaikan bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan terbagi menjadi 2 (dua) SKPD, sebutnya diantaranya 1. BPKAD yang sebelumnya membahwai 6 bidang, setelah pembentukan SKPD yang baru nantinya akan membawahi 4 bidang, sementara SKPD baru yaitu BAPENDA akan membawahi 2 bidang yaitu Keuangan dan Pendapatan, tuturnya. Hal ini terjadi berpedoman pada Perda Kabupaten Toba Nomor 9 tahun 2020 atas perubahan Perda Kabupaten Toba Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Ditempat terpisah pengisian pejabat atas SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut, pejabat BKD Kab.Toba dengan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada pengangkatan pejabat mengisi SKPD tersebut, kami tidak mau mendahalui Bupati dalam hal ini ujarnya singkat tanpa memberikan rincian. Kadis Keuangan juga mengatakan dan berharap bahwa situasi ini akan segera teratasi dan terselesaikan. Saya juga perlu gaji, jadi untuk kita semua saya mengajak agar teman teman ASN Pemkab Toba agar bersabar menunggu keputusan Bupati Toba ujarnya. Setiap tindakan keputusan yang pasti harus mengikuti mekanisme tata kelola kelola keuangan termasuk belanja pegawai, bapak Bupati Toba pasti akan berbuat yang terbaik untuk masyrarakat Kab.Toba dan gaji kita pasti dibayarkan ujarnya mengahiri. (LamS) |






