Home / Berita

Sabtu, 5 Februari 2022 - 21:00 WIB

Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Viewer: 424
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

JAKARTA KOMPAS NASIONAL. Com-kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)

Baca Juga  Dengan Ditetapkannya PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar Gelar Rapat Koordinasi PPKM Darurat Di Wilayah Hukum Provinsi Kalbar

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Baca Juga  Smkn 1 Bangkinang Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan SMK Se-Kabupaten Kampar

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

LIONS CLUBS Medan GOLDEN ESTATE KEMBALI MELAKSANAKAN BAKTI SOSIAL PENANAMAN 100 POHON

Berita

Rusak Parah, Satgas Pamtas Yonif 642 Ajak Warga Gotong Royong*

Berita

Hati-Hati, Orang yang Tidur Larut Malam Lebih Cepat Meninggal

Berita

Bupati Ingin Desa Wisata di Tapsel Lebih Bersih dan Penduduknya Ramah Menyambut Wisatawan

Berita

Gubernur Kalbar Minta Bupati Sambas Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

Berita

PANGDAM II/SRIWIJAYA PIMPIN SERTIJAB 3 KOMANDAN BATALYON.

Berita

Sutarmidji Menghadiri Acara Pencanangan Zona Integritas WBK

Berita

Kompak Bersama Warga, Koramil Sekura Laksanakan Karya Bakti TNI Desa Binaan