Home / Berita

Selasa, 18 Januari 2022 - 17:31 WIB

Penahan Tersangka Atas Nama GL,Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pajak UIPPD Balai Karangan BAPEDA Prov. Kalbar

Viewer: 522
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022.

Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama ‘ GL ‘’, yang merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.Selasa(18/1/2022).

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 18 Januari s/d 06 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi.

Baca Juga  Pabrik Petasan Meledak di India, Setidaknya 19 Orang Tewas

Tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar.

Baca Juga  Polres Humbahas Amankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku Penebangan dan Pengolahan Kayu di Kawasan Hutan

Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, SH, MH) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘ GL ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

(Hasnan Soetanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Demakson Tidak Ada Keterlibatannya Dengan Penggelapan 52 Unit Mobil, karena Ia Juga Korban

Berita

TBPP BUPATI SAMOSIR DIDUGA MELANGGAR HUKUM

Berita

Panitia Tandai Garis Pembatas Saf Salat Id

Berita

Jumlah Siswa PAUD Kurang Dari 9 Orang Tidak Terima Dana BOP

Berita

Awal Tahun 2021 Ribuan ASN Pemko Pematangsiantar “Resah” Belum Terima Gaji

Berita

Personil Polsek Sungai Raya Kepulauan Sambangi Pos Satpam PLTU II Kalbar

Berita

Nelayan Asal Tapteng Terciduk Polisi, Ternyata Pengedar Narkotika 

Asahan

Pleno DPHP Kelurahan Lestari Berjalan Lancar