Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Memasuki Pembelajaran Semester Genab TP. 2021-2022 di Wilayah Dinas Provinsi Sumatera Utara Cabang Dinas Pendidikan Siantar telah di mulai pada Senin, 03 Januari 2022.
Namun terkait pelaksanaannya masih tetap sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Hal ini dikatakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Siantar James Andohar Siahaan S.STP Kamis,(05/01/22).
James dengan tegas mengatakan, Bahwa sampai saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) untuk Cabang Dinas Pendidikan Siantar masih tetap dilaksanakan secara terbatas.
“Saya tegaskan untuk cabang dinas pendidikan siantar sampai saat ini masih tetap menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas, kita masih menunggu petunjuk dari gubernur melalui kepala dinas pendidikan”.tegas James.
James juga menghimbau sekolah melalui kepala-kepala sekolah agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai Ingub maupun peraturan SKB 4 Menteri tentang panduaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Toni Tambunan.






