Home / Berita

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:03 WIB

Kapuas Hulu Hebat Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021

Viewer: 373
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021.

Bertempat di Ruang Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu.

Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yaitu Bapak Mohd. Zaini, Panitia Seleksi dan Tim Assessor terdiri dari perwakilan Akademisi (3 orang) dan Praktisi (1 orang) serta Peserta Uji Kompetesi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II. Dalam Uji Kompetensi ini sebagai Ketua Panita Seleksi adalah Sekretaris Daerah.

Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) hanya dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi untuk mengetahui apakah JPT yang masih ada tepat atau tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.

Baca Juga  Polres Bengkayang Bersama Polsek Jagoi Babang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan PMI

Rotasi mutasi merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Dengan demikian berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pimpinan dapat mempertimbangkan seseorang pejabat untuk dipindahkan
pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang masih lowong.

Baca Juga  Rangkaian HUT Satuan Dan Sambut Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Baksos Pembagian Sembako Di Perbatasan

Diharapkan berdasarkan Uji Kompetensi ini, Tim dapat memberikan penilaian yang objektif dan akurat berdasarkan hasil penilaian tersebut sehingga dapat memiliki data akurat dalam menempatkan para pejabat secara professional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk melihat, menilai kompetensi atau assessment dari Kepala Perangkat Daerah, baik itu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.(M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 1203/Ktp Gelar Kegiatan Binsiap Apwil Dan Puanter, Dandim 1203/Ktp Perintahkan Babinsa Selalu Amalkan Sikap Teritorial

Berita

Bupati Samosir Tanam Bawang Merah Bersama Kelompok Tani Marsada

Berita

Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Jokowi Dapat Masukan yang Salah

Berita

Operasi Pekat II, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

Berita

Bupati Kapuas Hulu meninjau beberapa titik jalan rusak di Kec. Putussibau Utara

Berita

Peringati Hari Lahirnya pancasila, Ini Pesan Dandim 1203/Ktp

Berita

Kapolres Melawi Saksikan Langsung Latihan Penanganan Unjuk Rasa Pilkades Serentak Di Polres Melawi

Berita

Inilah Penyebab Banser di Rembang Meradang