Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 20:35 WIB

Operasi Pekat II, Satresnarkoba Polres Melawi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

Viewer: 451
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Respon cepat atas aduan masyarakat, Satresnarkoba Polres Melawi segera melakukan upaya pengungkapan dan penangkapan pengedar Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H., M.A.P membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Benar telah kami amankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Dengan inisial Mr, berumur 46 tahun, perempuan,” jelas Iptu Aris. Kamis (9/12/2021) siang.

“Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 anggota Satresnarkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang perempuan sering mengedarkan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Paal.

Baca Juga  Polres Landak Laksanakan Vaksinasi Massal Ke II Jenis Astra Zeneca

Kemudian pada tanggal 7 Desember 2021 kemarin sekira pukul 20.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah saudari Mr dengan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dan ditemukan barang bukti yaitu bong, dua korek api berwarna merah dan biru kepalanya koreknya sudah dilepaskan atau dibuang, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 kaca berbentuk tabung, 1 sedotan bewarna putih ujungnya sudah diruncingkan, 1 bungkus rokok tabaco yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,51 gram, semua barang bukti ini disimpan dan ditemukan di tas kecil berwarna biru abu-abu milik saudari Mr. Kemudian pada hari itu juga tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Melawi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Bhayangkara Ranting Pontianak Timur Manfaatkan Lahan Kosong di Lingkungan Polsek

“Tersangka Mr kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Doa Bersama Dan Berikan Bantuan Al-Quran Di Perbatasan.*

Berita

DPRD Samosir Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPPAS R APBD TA2021

Berita

Raih Medali Emas Olimpiade Bahasa Inggris di Italia, Wali Kota Apresiasi Prestasi Kerensia

Berita

Plt Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Kadis Pariwisata Hadiri LTKK Siswa SMA/SMK Sederajat

Berita

Tumbuhkan Semangat Gotong Royong Babinsa Pelimpaan Bersama Warga Timbun Jalan Berlobang

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Amankan WNI Yang Akan Masuk Ke Malaysia Secara Non Prosedural.*

Berita

Hasil PPDB Jenjang SMA Resmi Diumumkan, Berikut Data Jumlah Kouta PPDB 2021 Online SMA Cabdis Siantar-Simalungun

Berita

Tembok Penahan Gereja Runtuh Hantam Gedung Sekolah