Home / Berita

Jumat, 3 Desember 2021 - 20:10 WIB

Menjaga Keamanan dan Keselamatan Masyarakat, Satgas Ops Pekat Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh Gelar Penertiban Petasan*

Viewer: 356
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar .Tim gabungan Satgas “Operasi Pekat II Kapuas-2021” Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh menggelar penertiban penjualan petasan yang dilarang diperjualbelikan karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tim gabungan mendatangi satu persatu lapak penjual petasan yang berada di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Lalu mendata serta mengamankan petasan yang dilarang diperjualbelikan ke Mapolsek Nanga Pinoh, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi menyampaikan “Kegiatan hari ini dengan sasaran penjualan petasan, Kami melakukan penertiban peredaran penjualan petasan yang tidak boleh dijual kepada masyarakat serta memberikan pembinaan kepada para penjual petasan agar mengetahui petasan yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat secara bebas,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Menutup Turnamen Sepakbola Antar Desa se - Kecamatan Boyan Tanjung

Lanjutnya, “Sebanyak 17 orang pedagang petasan yang kami datangi tadi dipasar, datang secara sukarela ke Polsek Nanga Pinoh untuk menerima arahan terkait jenis-jenis petasan yang tidak boleh diperjualkan kepada masyarakat serta menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ungkapnya.

Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selektif jika ingin membeli petasan, jangan sampai petasan tersebut dapat membahayakan ataupun menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Ataupun menyebabkan kebakaran maupun kecelakaan saat digunakan,” pesannya mengakhiri.

Baca Juga   PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.

Selain itu, beberapa jenis petasan lainnya yakni dengan diameter 8 inchi juga dilarang edar.

Sedangkan yang diijinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan ijin dari Kepolisian setempat.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Resmi Buka Muskot KADIN Ke IV Kota Padang Sidempuan

Berita

Bid Propam Polda Kalbar Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Dan Penandatanganan Pakta Integritas

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Tatap Muka Tentang Pentingnya Vaksinasi Dan Penerapan Prokes Dalam mencegah Covid-19.

Berita

Penutupan TMMD ke-111, Bupati Tapsel Ucapkan Terimakasih ke Kodim 0212/TS

Berita

Adela Damanik wakili SMAN 6 Pematangsiantar di Ajang KSN-P 2021

Berita

Bupati Tapsel Puji Keramahan Ketua Komisi Kejaksaan RI

Berita

Akibat Karhutla 4 Bangunan SMKN 1 Sungai Raya Terbakar,

Berita

170 Pelajar Adu Strategi dalam Kejuaraan Catur di Samosir