Home / Berita

Kamis, 2 Desember 2021 - 20:58 WIB

PPKM Level 3, Perayaan Malam Tahun Baru di Pontianak Ditiadakan

Viewer: 518
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Satgas
Covid-19 Kota Pontianak Gelar Rakor Jelang PPKM Level 3

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Menjelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan PPKM Level 3 di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, rapat koordinasi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru,” ujarnya usai memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (2/12/2021).

Ia menambahkan, penerapan PPKM
Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga  Istana Tunggu Keputusan Resmi KPK untuk Tentukan Nasib Noel di Kabinet

Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat.

Selain itu ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3.

“Aktivitas dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” imbuhnya.

Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan.

Taman-taman kota ditutup selama PPKM Level 3. Mobilitas antar kota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.

“Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa.

Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu kuatir,” ungkapnya.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, pembatasan akan dilakukan H-7 dan H+7 dengan melibatkan tim gabungan di jalan-jalan perbatasan Terminal Batu Layang termasuk di pelabuhan untuk memonitor mobilitas keluar masuk Kota Pontianak.

Baca Juga  Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira, Pangdam XII/Tpr : Persembahkan Karya dan Pengabdian Terbaik

“Artinya kita akan melakukan tracing random terhadap
orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antar kota,” sebutnya.

Pihaknya juga akan menyediakan posko-posko medis apabila nanti ada yang sakit maupun terkontaminasi positif Covid-19 untuk diisolasi.

Posko tersebut diantaranya didirikan di Terminal Bus Batu Layang Pontianak Utara dan Pelabuhan Dwikora. Kemungkinan posko-posko itu akan dikembangkan lagi melihat kondisi di lapangan.

“Kami tidak akan melakukan penyekatan tapi untuk arak-arakan atau pawai memang dilarang dan jika ada masyarakat yang melakukan itu kami akan bubarkan,” tegasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Silaturahmi LO Polis Diraja Malaysia*

Berita

Rahasia Diet Bisa Berhasil Kuncinya Jangan Kurang Tidur

Berita

Dekranasda Sumut Kunjungi Rumah Tenun dan Textil Binaan Kota P.Sidimpuan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Dikukuhkan Sebagai Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI)

Arsip

Tak Malu Akui Bahwa Dirinya Dulu Adalah Tukang Pasir, Polisi Ganteng Ini Kini Hits

Berita

Tahun 2021 Kasus Kejahatan Jalanan di Polda Kalimantan Barat Menurun

Berita

Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH meraih penghargaan sebagai TOP Pembina BUMD 2021