Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 15:56 WIB

Volume APBD Kota Pontianak Tahun 2022 Rp1,87 Triliun Disetujui Legislatif

Viewer: 540
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Pontianak Kalbar,Kompas Nasional – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp1,87 triliun.

Hal itu ia sampaikan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2022.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kota Pontianak yang telah sepakat menyetujui raperda tersebut untuk dituangkan menjadi perda.

“Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya Raperda APBD Tahun 2022 ini untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar termasuk pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga  3 Pria dan 7 Wanita Digerebek Dalam Satu Kamar Kos saat Subuh, Ternyata Bukan Pasangan Sah

Menurutnya, skenario perbandingan antara belanja pegawai, modal dan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Adapun Rancangan APBD Tahun 2022 yang disepakati diantaranya pendapatan
daerah disepakati menjadi sebesar Rp1,80 triliun, belanja daerah Rp1,82 triliun, penerimaan pembiayaan Rp68,55 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp59,5 miliar.

Dalam rancangan APBD Tahun 2022, telah terjadi dinamika terhadap target pendapatan daerah.

“Baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terhadap target belanja daerah serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” katanya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan, pada Rancangan APBD Tahun 2022, beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya.

Baca Juga  Istri Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Tanggerang

Salah satunya aspirasi masyarakat Kota Pontianak yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan lahan pemakaman umum bagi warga Kota Pontianak.

“Itu (lahan) sedang dipersiapkan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota,” ungkapnya.

Satarudin juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak agar memaksimalkan fungsi gedung parkir yang terletak di Jalan Suprapto.

Dishub diminta untuk mengarahkan kendaraan-kendaraan pribadi yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya untuk memarkirkannya di Gedung Parkir agar lebih tertib.

“Kalau itu (gedung parkir) sampai kosong karena tidak banyak kendaraan yang parkir, jadinya mubazir,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Narkotika Kelas IIB Bayuasin Gandeng Polsek Talang Kelapa Gelar Razia Gabungan Pada Blok Hunian WBP

Asahan

Bangun Infrastruktur Jalan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Sei Kepayang Target TMMD Kodim 0208 Asahan

Berita

Walikota P.Sidimpuan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Rp. 42 Juta

Berita

Pemkab Simalungun Bangga Menjadi Tuan Rumah Kerjurnas Danau Toba Rally 2022

Berita

Berita Tapsel. Pengecekan Pengamanan Ibadah Perayaan Tahun Baru Di Wilkum Polres Tapsel Berlangsung Lancar

Berita

Wakil Bupati Taput Hadiri Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara

Berita

Bersihkan Lingkungan, Upaya Hubdam XII/Tpr Hidup Sehat

Berita

Akibat Karhutla 4 Bangunan SMKN 1 Sungai Raya Terbakar,