Home / Berita

Senin, 8 November 2021 - 19:49 WIB

Gabungan Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbar Berhasil Amankan Pelaku Pemilik 2 Kg Narkotika Jenis Sabu dan 5.050 Butir Pil Ekstasi

Viewer: 359
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbar) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan dalam kasus ini, tim gabungan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YP.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Narkotika di Kota Pontianak,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Setelah mendapatkan informasi tersebut dan dilakukan pengembangan.

Tim gabungan dari Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap YP di Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara
pada Senin 8 November 2021 sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap YP di hadapan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Pemerintah Desa Pardomuan Nauli Kabupaten Samosir salurkan Bibit Jahe dan Bibit Jagung kepada 6 kelompok tani

Ditemukan barang bukti satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi Narkotika jenis sabu seberat 2.019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir Pil Ekstasi.

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Baca Juga  Satukan Semangat Lawan Covid-19

“Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ungkapnya.

Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan”.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Demi Kelancaran, Serka Herman Amankan Jalannya Pemakaman Pasien Terkonfirmasi Covid – 19

Berita

Wawako P.Sidimpuan Hadiri Resepsi Milad Muhammadiyah Ke 109

Berita

Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali,Kapolri Pastikan Stok dan Harga Sesuai HET Dipasaran

Berita

Pemberian Hadiah Mewarnai Penutupan Trail of the Kings di Samosir

Berita

Ditinggal Ayah Mengisi Ponsel ke Tetangga Balita Tewas Terpanggang di Rumah

Berita

Bhayangkara Harmony Yang Digelar Polres Kapuas Hulu Akan Laksanakan Audisi, Ini Jadwalnya

Berita

Wawako Pematangsiantar Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Yonif 122/TS Purna Tugas Operasi RI-PNG

Berita

Polemik Proyek Air Bersih dan Penutupan Tambang Ilegal Kusubibi