Oleh LP-KPK
Syarifudin
Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL- Syarifudin,LP-KPK. (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) menegaskan kembali setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan harus mengantongi izin.
Sementara di lahan kritis eks galian tipe c di daerah Kalbar hingga saat ini masih ada pula yang belum mengantongi perizinan yang sudah ditentukan.
“Yang terjadi di lokasi kan ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, sebagai pengelola ya harus memegang izin,” ujarnya kepada kepada Kompas Nasional.Sabtu (23/10/2021).
Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan.
Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian c.
Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya sudah kami laporkan mengenai peristiwa pelanggaran yang sudah terjadi maupun yang sedang terjdi di lapangan Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat dan APH.(Aparat Penegak Hukum).
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Syarifudin menjelaskan, mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan.
Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Ia katakan ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Di lain pihak, revitaliasi yang sudah di laksanakan justru dianggap sebagai percontohan, mengapresiasi revitalisasi lahan yang sudah rusak tapi sudah di hijaukan kembali .”Saya sekali lagi sangat apres khusus kepada rekan rekan pengusaha jika ada yang sudah melakukan revitalisasi itu, untuk mengembalikan atau menjadikan lahan itu lebih bermanfaat,” ucapnya.
Syarifudin berdalih, masih banyak eks galian c yang terlantar menjadi lahan kritis.
Dan selama belasan tahun tidak ada yang bertanggung jawab merevitalisasi. Pihaknya mengajak bila ada pihak lainnya yang mau merevitalisasi eks galian c. Namun tentunya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mempunyai perencanaan yang jelas akan dibuat apa.
Syarifudin juga ingin mengajak para akademisi untuk turun langsung ke lokasi.
Agar bisa melihat langsung kondisi revitalisasi, dan mendapatkan informasi yang benar. Bukan dari pihak yang tidak faham masalah eks galian c ini.
Saya minta kepada Dinas ESDM agar memproses perizinan untuk para pengusaha yang belum membuat izin Galian C,demi memudahkan kelancaran pembangunan dan dalam menunjang retribusi pendapatan daerah(PAD)terangnya.
(Hasnan Sutanto).






