Home / Berita

Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:17 WIB

Langkah Polda Kalbar Bentuk Pengawasan Koperasi di Kalimantan Barat

Viewer: 466
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 41 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL– Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya Credit Union (CU) yang melakukan kegiatan usaha selain simpan pinjam yang tidak memiliki izin resmi.

Mendapat informasi tersebut jajaran Direktorat Resesre Kriminal Khusus bergerak melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha CU yang ada di Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa CU, ternyata ada salah satu CU yang tidak bisa memberikan izin.

Bahwa sampai saat ini izinnya sedang di urus.

Fakta penyelidikan yang kita lakukan CU Lantang Tipo melakukan kegiatan-kegiatan lain seperti Perbankan, Transfer Dana dan Asuransi.

“Setiap kegiatan tersebut harus ada izin, melakukan kegiatan tanpa izin, ini sudah melanggar aturan,” jelas Juda saat Press Conference, Jum’at (8/10).

CU Lantang Tipo harusnya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus keanggotaanya saja, tidak boleh ada orang lain yang melakukan simpan pinjam.

“Badan usaha yang melakukan kegiatan jasa asuransi perlu mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, transaksi-transaksi keuangan masuk dalam ranah perbankan, sehingga perlu pengawasan dari Bank Indonesia (BI),” ucapnya.

Juda menambahkan, kegiatan yang tidak memiliki izin seperti Transfer Dana dan Asuransi di CU Lantang Tipo dihentikan karena tidak memiliki izin, koperasi simpan pinjam masih berjalan karena CU tersebut memiliki izin.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Ir I Itjen Kemhan RI*

Kami memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan. Baik dari OJK dan Bank Indonesia.

“Kami menganggap kasus ini selesai, bila semua ijin dimaksud sudah mereka miliki.
Sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain di Kalbar,” jelasnya.

Kepala OJK Kalbar Maulana Yasin juga menambahkan, untuk asuransi ini kalau memang mengajukan untuk kegiatan asuransi sebagaimana tugas OJK mengatur dan mengawasi dari pada industri jasa keuangan non bank termasuk asuransi memang harus mengajukan izin kepada OJK.

“Nanti kalau memang ada izin nya ya kita proses, jadi kita tidak akan mempersulit,” ungkap Maulana Yasin.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cabang Kalbar Jefrry Pakpahan juga menjelaskan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan perijinan dalam transfer dana ini.

“Seperti perseroan terbatas dan koperasi, jadi kalau memang memerlukan perijinannya bisa diajukan kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan ijin penyelenggaraan transfer dana,” kata Jefrry Pakpahan.

Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto menjelaskan, koperasi CU ini sesuai dengan izinnya adalah koperasi simpan pinjam artinya koperasi ini harus melaksanakan kegiatan simpan dan pinjam yang dilakukan kepada anggota bukan kepada masyarakat, tdak boleh koperasi simpan pinjam itu melakukan kegiatan kepada non anggotanya.

Baca Juga  Kapolsek Pontianak Timur Jalin Silaturahmi Dengan Tomas dan Toga

Lalu kegiatan yang tidak berizin tentu kami juga punya regulasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kementrian koperasi maupun dinas, itu hanya sebatas tindakan hukum administrasi. Jadi hanya melakukan teguran apabila koperasi tersebut tidak bisa memperbaiki temuan-temuan kita maka koperasi itu akan kita bubarkan.

Suparyanto berharap dengan adanya pertemuan ini disampaikan secara umum itu akan berdampak kepada masyarakat banyak karena koperasi itu bukan milik kelompok tertentu, koperasi milik anggota yang notabene anggotanya sampai ratusan ribu.

“Diberi kesempatan apabila nanti izinnya sudah dipenuhi tentu penyidikan ini akan ditutup.

Jika koperasi ini bisa memperbaiki apa yang ditemukan oleh Polda Kalbar, itu juga akan berdampak bagi koperasi-koperasi lain dan juga anggota merasa yakin bahwa koperasi itu emang betul-betul mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutup Asisten Deputi Pengawasan Koperasi Kemenkop dan Ukm Kalbar Suparyanto.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Waka Polda Kalbar: Serius dan Berkomitmen Tangani Covid-19 Di Kalbar,Pada Rapat Pertemuan Monitoring PPKM

Berita

Pentingnya Koordinasi, Babinsa Tanjung Raja, Kodim 1203/Ktp, Cek peralatan Damkar

Berita

Pertamina Stop Sementara Pengiriman BBM ke Nduga Papua

Arsip

Dua KK Pengungsi Sinabung Belum Dapat Pengganti Rumah

Berita

BKK SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Terima Penghargaan Dari PT. Cipta Futura

Berita

Pasi Intel Wakili Komandan Kodim 1205/Sintang Hadiri Rapat Koordinasi Pilkades Serentak

Berita

Miresis Marpaung, Kades Sogar Terpilih Menghilang

Berita

KPK Tangkap Inneke Koesherawati Terkait OTT Kalapas Sukamiskin