
Halsel – Kompas Nasional | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKLH) Halmahera Selatan (Halsel) menyoroti tambang ilegal galian C yang semakin marak beroperasi di wilayah Halsel tanpa memiliki izin resmi.
Kabid Lingkungan Hidup, Badri Hi Dodou kepada media Kompas Nasional beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pihaknya sudah banyak mendapat laporan terkait sejumlah tambang galian C yang melakukan pengerukan di wilayah Halsel tampa memiliki izin resmi.
Meski Pemerintah Kabupaten sudah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL perusahan pertambangan galian C, namun kewenangan untuk melakukan pengawasan masih dibawah tanggungjawab Pemerintah Kabupaten .
“Untuk di Tahun 2021 itu pengurusan Rekomendasi UKL -UPL sudah ke Provinsi, tapi kabupaten masih memiliki kewenangan melakukan pengawasan,”terangnya.
Badri juga mengatakan bahwa baru dua bulan Dirinya menjabat kabid Lingkungan Hidup di DPKLH Halsel, untuk itu dirinya tidak mengetahui data perusahan galian C yang beroperasi di wilayah Halsel.
Bahkan Badri menyebut bahwa ada sejumlah oknum di DPKLH Halsel yang sengaja menyembunyikan dokumen tersebut.
“Sudah pasti DPKLH Halsel kantongi data sejumlah perusahan pertambangan Galian C yang beroperasi di Halsel, namun sengaja di tutupi oleh sejumlah oknum di DPKLH sendiri,” sesalnya.
Saat ditanya terkait pengakuannya, Badri enggan menyebutkan nama sejumlah oknum yang sengaja menutupi data dokumen tersebut.
“Tidak usahlah sebut oknum-oknum itu. Saya ini baru jabat jangan sampai Saya dinilai ganggu mata pencarian mereka,” tuturnya dengan nada tertawa.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas sejumlah perusahan penambangan yang tidak memiliki Izin resmi.
“Untuk dapat memastikan Izin mereka, maka dalam waktu dekat Kami bakal melakukan pengawasan sejumlah aktivitas galian C yang beroperasi di Halsel,” pungkasnya. (FIK)







