Home / Berita

Jumat, 1 Oktober 2021 - 18:54 WIB

Cabdisdik Beri Hukuman Pada Guru Yang Memiliki Kinerja Kurang Baik Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas

Viewer: 359
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pemerintah daerah telah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk  melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri.

Namun, perlu ditekankan pentingnya persiapan sekolah dalam rencana penyelenggaraan PTM terbatas tersebut, karena akan menjadi sebuah tantangan bagi kepala sekolah dan guru, terutama dalam menyiapkan pembelajaran tatap muka terbatas yang aman dan bermakna.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Pematangsiantar, James Andohar Siahaan Jumat, (1/10/2021). 

“Jadi, kami melakukan evaluasi pada kepala sekolah dan guru. Hasilnya, ada 4 guru yang kurang maksimal melaksanakan PTM terbatas saat ini. Kesemuanya dari satuan pendidikan di Kabupaten Simalungun,”ujarnya.

Baca Juga  Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman

Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Sumatra Utara menekankan pada seluruh cabang dinasnya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas. 

Sebagai tenaga pendidik, lanjut James, seorang guru perlu menyiapkan diri dalam memberikan pengajaran secara offline. Bertemu secara langsung, secara fisik dan berinteraksi langsung dengan peserta didiknya. 

Ternyata, pengajar tersebut belum siap dalam pengajaran yang sangat berbeda dibandingkan dengan pertemuan secara virtual atau PJJ. Hal ini lah yang membuat Cabdisdik memberikan hukuman bagi guru yang memiliki kinerja kurang atau tidak baik.

Baca Juga  Kapolres Bersama Wawako Sidempuan Pimpin Rakor Penanganan Wabah PMK

“Setelah kami evaluasi, ditemukan terdapat guru yang mengalami penurunan motivasi mengajar. Dan guru tersebut sering tidak masuk kesekolah. Maka dari itu, kami langsung memberikan surat teguran. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,”terang James. 

Menurutnya, para guru dalam menghadapi persiapan menuju PTM perlu mengidentifikasi kembali motivasi mengajarnya untuk kesuksesan PTM Terbatas. Para pendidik harus memperhatikan strategi pembelajaran yang baik sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

James berharap, kejadian ini mampu memotivasi guru lainnya dalam menyiapkan pembelajaran berkualitas apapun kondisinya. Demi terlaksananya kesiapan siswa, guru 

dan sarana penunjang lainnya menjadi modal berharga demi terlaksananya PTM terbatas.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

*Pangdam XII/Tpr Hadiri Musrenbang RKPD Prov. Kalbar Tahun 2022*

Berita

Kapolsek Menukung IPTU Tri Jumadi Pimpin Penyemprotan Disinfektan,

Berita

Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom ke Bawas MA

Berita

Wali Kota Padang Sidempuan Siap Mensukseskan Bonas Cup 2022

Berita

Wabup Tapsel Bacakan Amanat Mensos RI di Peringatan Hari Pahlawan

Arsip

Dokter Cabut 16 Giginya, Wanita Ini Tewas

Berita

Di Momen Hari Kemerdekaan RI, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bagikan Sargal kepada Anak-Anak SDN Perbatasan 

Berita

Pemko P.Sidimpuan Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama PT. Adope Indonesia