Pemko dan Kejaksaan Negeri Sidimpuan MoU Penyelamatan Aset Daerah
PADANGSIDIMPUAN | Kompas Nasional – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan tanda tangani kembali perpanjangan perjanjian kerjasama tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah, Kamis (30/9) di Aula Kantor Wali Kota P.Sidimpuan.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Wali Kota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution sebagai (Pihak Kesatu) dan Kepala Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan Hendry Silitonga (Pihak Kedua) adalah bagian dari penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara nomor 180/1772/2020 dan nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai dasar pertimbangan.
Wali Kota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut untuk menjamin keamanan dan kepastian penguasaan aset daerah Kota P.Sidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), katanya.
“Mewakili Pemerintah Kota P.Sidimpuan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan Pak Hendry dan jajarannya atas perjanjian kerjasama yang dapat membantu Pemko P.Sidimpuan aga mendapatkan bantuan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diperkenankan oleh Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia”, ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut Wali Kota, Kejari P.Sidimpuan, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kaban Keuangan Daerah. (Ikhfan)








