Home / Berita

Selasa, 21 September 2021 - 18:22 WIB

AL Tikam Kepala Desa Mawang Mentatai Gara Gara Mau Pinjam Uang Rp.100.000

Viewer: 507
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 24 Detik

MELAWI KALBAR, Kompas Nasional.com. Seorang Pria berinisial AL(44) th warga Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalbar Tikam Kepala Desa gara gara mau pinjam uang Rp 100.000, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

AL di tangkap atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap LN selaku Kepala Desa Mawang Mentatai Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalbar.

Kapolsek Menukung IPTU Tri Jumadi membenarkan atas kejadian tersebut.

Penganiayaan terhadap oknum Kades Desa Mawang Mentatai (LN) Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021, sekira jam 16.13 Wib. Pada (20/9/2021).

Kapolsek Menukung IPTU Tri Jumadi menjelaskan bahwa,Sdr, LN tiba di kantor Desa, iya baru pulang dari Nanga Pinoh kemudian Sdr LN membuka pintu kantor Desa, dengan membawa printer kemudian Sdr. LN membuka baju terus memasang kabel printer yang baru saja telah di perbaiki dari Kota Nanga Pinoh.

Tiba-tiba Sdr. AL datang masuk ke dalam ruang kantor Desa dan mengatakan kepada Sdr. LN, pinjam uang dulu seratus ribu saya baru bakar ladang, dan di jawab oleh Sdr. LN ,sebentar dulu saya baru datang masih capek, kemudian Sdr. AL mengajak Sdr. LN untuk masuk ke dalam kamar dengan kata, ayo kita ke kamar dulu ada yang mau saya omongkan dan di jawab oleh Sdr. LN ngapa ke kamar, kemudian Sdr. AL mengatakan ,saya mau ngomong, di jawab Sdr. LN “disini jak ngomong, di jawab Sdr. AL ,saya mau ngomong nanti dilihat orang, kemudian Sdr. LN keluar dan duduk di kursi yang ada di teras kantor Desa.ungkapnya.

Baca Juga  Cegah Tindakan Ilegal Jelang Lebaran, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Patroli Jalur Tidak Resmi Perbatasan.

kemudian Sdr AL ikut keluar dan duduk di lantai teras sambil menunjuk istri Sdr,LN yang bernama Sdri, NR yang saat itu sedang menyapu, dengan kata-kata yang kasar terlintas di ucapkan oleh sdr AL,Pendek Umur dia, Anak Kampang, setelah itu Sdr, AL mengeluarkan pisau dari pinggangnya kemudian mencoba menusukkan pisau tersebut ke Sdr,LN yang sedang duduk di kursi namun di tangkis dan sempat mengenai punggung sebelah kanan.

Saat itu pisau yang di genggam Sdr, AL terlepas dan jatuh ke lantai kemudian Sdri, NR menekan pisau tersebut menggunakan sapu setelah itu sdr, AL mencoba mengambil pisau tersebut kemudian Sdr, LN menendang tangan Sdr, AL dan pisaunya terlempar Sdr, LN langsung menangkap Sdr, AL dan menyeret Sdr, AL untuk diantar Kan pulang ke rumahnya, Setelah itu Sdr. LN langsung melaporkan kejadian tersebut via telepon ke Polsek Menukung untuk pengamanan

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Pengurus PD Pemuda Panca Marga Kalbar

Kapolsek IPTU Tri Jumadi katakan kita proses secara hukum lebih lanjut, Untuk pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 352 ayat 1
Barang siapa yang mencoba menyerang membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke BijzondereStrafbefalingen,(ST.BL.1948 No.17) Dan UU RI.Dahulu NR 8 Tahun 1948.
dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.Tutup Kapolsek.

(Jon. L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Prostitusi Terselubung di BSD Terbongkar, 26 PSK dan Hidung Belang Diamankan Lagi Asyik Ngamar

Berita

Sintong Panjaitan Dirumorkan Jadi Komisaris Pertamina

Berita

Libur Hari Lebaran, Perpustakaan Keliling Kota Pematangsiantar Tetap Eksis

Berita

Polres Kubu Raya Gelar Press Release Berhasil Ungkap 50 Kasus Selama Operasi Pekat Kapuas 2021

Berita

Selama Tujuh Tahun Disdik Simalungun Rusak Mental Guru Honor PTT

Berita

Usai Diguncang Gempa Magnitudo 7,0, Turki Diterjang Tsunami

Berita

RAZIA GABUNGAN POLSEK dan DENPOM BALIGE, JARING PASANGAN GELAP,NARKOBA NIHIL

Berita

Silaturahmi Virtual OJK Tahun Baru 2022