Home / Berita / Daerah

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:22 WIB

Kejari Tanjungbalai Kalah Prapid Perkara RMN, Hakim Anggap Penyidikan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum

Viewer: 457
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 39 Detik

KOMPAS NASIONAL I T.BALAI, Kejari Tanjungbalai kalah Prapid Perkara Tipikor, dengan tersangka RMN dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam persidangan, Hakim menganggap penyidikan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum, Selasa (31/8/2021) di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan kepada tersangka RMN dalam kasus dugaan korupsi. Dalam sidang gugatan prapradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kepada termohon (Kejari Tanjungbalai Asahan), Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan. Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,”putus Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.

Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Baca Juga  Dua Pelajar Kecanduan Smartphone, Ini Kata Dewan Pendidikan

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy.

Menurutnya hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

“Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan,” katanya.

Tony Akbar Hasibuan, penasihat hukum RMN mengaku mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

“Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya di tuduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.

Baca Juga  16 Desa di Kecamatan Boyan Tanjung Terendam Banjir Bandang

Lanjutnya, dalam perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya. “Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada. Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, M Amin menjelaskan tersangka RMN disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp.3.270.442.000.

“Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018,” jelas M Amin pada Rabu (4/8/2021) di Kejari Tanjungbalai.

Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.000,”. (Gus)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dimulainya Operasi Keselamatan Kapuas 2022, Polres Kapuas Hulu utamakan Keselamatan Protokol Kesehatan

Berita

Wujudkan Kemanunggalan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Karya Bhakti Bersihkan Lingkungan Di Perbatasan.

Berita

Tingkatkan Pelayanan Administrasi Veteran, Babinminvetcaddam XII/Tpr dan Ditjen Pothan Kemenhan RI Gelar Workshop

Daerah

Bupati Samosir Lepas Ekspor Perdana Sayur Mayur

Berita

KORMI Prov Kalbar Audiensi ke Wakil Gubernur
Foto penampakan Gedung Kejari Medan yang roboh

Berita

Gedung Kejari Medan Roboh Berujung Kontraktor Balikin Duit Rp 1,4 M

Berita

Kodam XII/Tpr Terima Sosialisasi Kerjasama Pengelolaan TWP-AD*

Berita

Tugas Kemanusiaan, Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Proses Pemakaman Warga Perbatasan