Home / Berita

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba.

Viewer: 8708
3 1
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Sambas Kalbar, Kompas Nasional.com.Selasa,17 Agustus 2021.Satresnarkoba Polres Sambas berhasil meringkus Seorang Wanita NH (28) asal Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas telah digrebek di sebuah Penginapan Kost Dusun Tanjung Sari Rt. 009/ Rw. 005, Desa Tebas sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar .

Kapolres Sambas, AKBP LABA MELIALA, S.IK Melalui Kasatnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, S.H, M.H, mengungkapkan, bahwa benar, pada hari Selasa pada tanggal 17 Agustus 2021, sekira pukul 22.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita NH (28) alias YJ, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Saudari NH (28) sering mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Menghadiri Percepatan Vaksinasi Lanjutan (Booster) Serentak Seluruh Indonesia

Berkat laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Sambas bergerak cepat, NH (28) berhasil melakukan pengrebekan di sebuah Penginapan Kost di Dusun Tanjung Sari RT. 09/ RW 05, Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Tersangka NH (28) juga sempat Viral di Medsos Facebook, karena memposting fotonya lagi sedang menghisap Sabu-sabu, dan perlengkapan yang biasa di gunakan untuk menghisap Sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sahabu dengan berat Brutto 1,03 gram, beserta barang bukti lain berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Sambas guna proses Hukum lebih Lanjut, jelas Wismo.

Baca Juga  Hindari Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Gunakan Tiga Pelat Sekaligus

Untuk mempertanggung jawabkan kan perbuatannya, tersangka dapat disangkakan dengan Undang-undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Wismo.

(DARWIS)

Happy
Happy
60 %
Sad
Sad
5 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
5 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
30 %

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Lantik Ka Mabiran dan Pengurus Kwarran Se Kota P.Sidempuan

Berita

Panit Sabhara Polsek Pontianak Timur Pimpin Personil Patroli ke SPBU Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Berita

Pasar Murah Kabupaten Samosir, Langkah Tepat Hadapi Inflasi dan Jaga Ketersediaan Bahan Pokok

Berita

Sanggar Tari SIHODA Kecewa Dan Kembalikan Bantuan Walikota Pematangsiantar

Berita

Data Positif Covid-19 meningkat, Simulasi PTM di Disdik Pematangsiantar Akan Ditunda

Berita

Pemda Kapuas Hulu Dapat Penghargaan Dari Menkeu RI
Jokowi beri sambutan pembukaan KTT - G20 di Bali , Nusa Dua

Berita

Jokowi Resmi Buka KTT G20: Kita Harus Setop Perang

Berita

LSM Inakor Pertanyakan Perkembangan Laporan Masyarakat tentang dugaan Penyelewengan dana desa Sarahililaza TA 2017