Home / Berita

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:06 WIB

Polres Sanggau Gagalkan Penjualan Anak Dibawah Umur

Viewer: 527
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

SANGGAU KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM– Satreskrim Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sanggau di gelar di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (21/7).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga tampak hadir Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto dan beberapa staf.

Adapun dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 3 orang tersangka beserta barang bukti sudah di amankan guna proses hukum selanjutnya, menurut hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh pelaku di Negara Malaysia.

Baca Juga  Naik Sepeda Listrik Jadi Tren Baru Rekreasi Keluarga di Kota Pontianak

Korban diketahui juga bernama Haikal anak yang masih di bawah umur diketahui adalah warga Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas oleh Sat Reskrim Polres Sanggau dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Sanggau.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jual beli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Kompol Agus DC didampingi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP, beserta Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Sat Sabhara Polresta Pontianak Laksanakan Latihan Dalmas.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

5 Lukisan ‘Tak Jelas’ Ini Dijual Miliaran, Bahkan Hingga Triliunan Rupiah!

Berita

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan 12 Paket Sabu

Berita

ANTISIPASI PENYEBARAN COVID 19, KORAMIL 06/SELAKAU LAKUKAN PENYEKATAN KENDARAAN.

Berita

Di Tengah Pandemi, Bupati Taput Tetap Galakkan Jumat Bersih

Berita

Polsek Menukung,Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-75 Gelar Sunatan Massal Gratis

Arsip

Artis Ini Ngaku Ditipu Anggota DPR Rp 450 Juta

Berita

Kapolres Tapteng Pimpin Pelaksanaan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat

Arsip

Narkotika Berbahaya Itu Tembakau Super Cap Gorila