Home / Berita

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:45 WIB

Pontianak Masuk Level Empat, PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Viewer: 518
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, sebelumnya disebut PPKM Darurat, di Kota Pontianak diperpanjang mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar nomor 185/Kesra/2021.

Sebelumnya PPKM Darurat di Kota Pontianak sudah berjalan sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, diperpanjangnya PPKM Level Empat ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 yang terbaru.

“Jadi PPKM ini diperpanjang lima hari atau sampai hari Minggu ini,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalbar di Pendopo Gubernur, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pada hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan di beberapa titik yang dipandang menghambat, akan dikurangi atau mulai dibuka.

Baca Juga  DPRD Nias Selatan Gelar Paripurna Istimewa dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Nias Selatan ke -18 Tahun

Tetapi di lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan akan diawasi oleh petugas yang berjaga. Kuncinya tidak terjadi kerumunan.

“Kita berharap masyarakat memaklumi dan kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi lonjakan yang lebih besar lagi,” ungkap Edi.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pandemi Covid-19.

Dari hasil pertemuan tersebut intinya adalah menjadikan aktivitas di Kota Pontianak berjalan normal kembali terutama perekonomian.

Edi juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan serta RT/RW ikut memonitor dan membantu warganya yang terpapar agar bisa melakukan isolasi mandiri dan lekas sembuh.

Bagi warga yang sudah terpapar terutama yang bergejala, ia meminta agar segera berobat ke faskes terdekat.

Baca Juga  Menhan: Orang yang Ingin Mengganti Pancasila adalah Pengkhianat Bangsa

“Bagi yang isolasi mandiri, silakan berkoordinasi ke puskesmas untuk mendapatkan layanan obat-obatan serta kontrol dari petugas puskesmas,” imbuhnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 menetapkan Kota Pontianak dan Singkawang berada pada level empat.

Penentuan level itu berdasarkan kemampuan kapasitas respon sistem kesehatan seperti testing, tracing dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di satu wilayah.

Level empat adalah level tertinggi di mana kondisi transmisi virus sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas.

Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kebelet BAB, Sopir Truk Tewas Terbentur Penunjuk Jalan Tol Tangerang

Berita

Pjs Bupati Samosir Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Samosir

Berita

Wanita Dibawah Umur Asal Sirandorung Jadi Korban Cabul dan Kekerasan

Berita

Cerita Sat Lantas Polres Kubu Raya Bantu Dorong Mobil Mogok di Atas Jembatan Tol Desa Kapur

Berita

Viral Pengakuan Eks Penyidik KPK: Tuhan Saya Dua, Pertama Allah SWT, Kedua Novel Baswedan

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Plh. Sekda Zainal Siahaan Hadiri Kegiatan BAZNAS

Berita

Sambut Hari Bhakti Permasyarakatan Ke-58, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Kegiatan Donor Darah

Berita

Walikota Berikan Bantuan Peralatan Pengolahan Salak di Sidimpuan