Home / Berita

Jumat, 16 Juli 2021 - 08:20 WIB

Rapat Dengan Komisi II DPRD, Kadisdik Pematangsiantar Bantah Adanya Sekolah Yang Belum Menerima Dana BOS

Viewer: 571
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt. Rosmayana Marpaung membantah adanya sekolah yang belum mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Hal itu disampaikan Rosmayana bersama stafnya pada Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar ketika Rapat pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Kamis (15/7/21). 

“Ada  memang sekolah yang tidak bersedia menerima BOS. Mereka sendiri yang menolak menerima dana BOS tersebut,” ucapnya.

Dia mejelaskan masih ada sejumlah sekolah belum bisa dilakukan pencairan dana BOS karena adanya beberapa hambatan. Diantaranya karena belum menyetor laporan penggunaan dana BOS periode sebelumnya. Selain itu tidak mengupdate data sekolahnya sampai batas waktu yang ditentukan. 

Setiap satuan pendidik yang akan menerima dana BOS, maka terlebih dahulu harus kembali melaporkan data – data dari sekolah tersebut, seperti verifikasi jumlah siswa, melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS, dan mengirim kembali Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Semua itu sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS. 

“Kemarin memang ada satu dua sekolah yang belum dapat dana BOS tersebut, namun Disdik Siantar membantunya dan sudah mendapatkan dana tersebut,”pungkasnya.

Lalu, salah satu anggota DPRD yang hadir saat itu mengatakan, apakah dana BOS juga diberikan pada sekolah – sekolah swasta? Lantas, kenapa siswa sekolah tersebut masih mengeluarkan uang untuk membeli buku pelajaran? 

Rosmayana menegaskan, bahwa dana BOS diberikan pada seluruh sekolah, baik itu swasta maupun negeri yang dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Hanya saja ada satu dua sekolah yang menolak menerimanya karena mampu dengan biaya sendiri. 

Ia pun mengakui bahwa masih ada sekolah swasta yang meminta uang buku ataupun uang sekolah. Apalagi dengan kondisi pandemi saat ini dimana banyak orang tua yang mengalami keterpurukan. 

“Untuk sekolah negeri, semua siswa tidak ada dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, jika pada sekolah swasta seperti suatu yayasan, kewenangan Disdik tidak ada disitu. Karena itu merupakan otonomi kewenangan sekolah swasta tersebut,”jelas Rosmayana. 

Baca Juga  DPD Pospera Sumut Mengecam Aksi di Kantor Bupati Asahan dan meminta APH Menindak Oknum Yang Mengatasnamakan Pospera

Toni Tambunan

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-75, Koramil 16/Tapung Sambangi Polsek Tapung Raya

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dinas Perikanan Mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Kegiatan PEDA Ke XII KTNA Tahun 2022

Berita

Wabup wahyu Hadiri Khataman Al-Qur’an di Desa Nanga Sambus Tahun 2021

Berita

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Siap Memfasilitasi Aspirasi Masyarakat

Berita

Menggelar Kegiatan Supervisi Seksi Pengawasan Pada Jajaran Polsek Polres Melawi Tahun 2021*

Berita

Tokoh Muda Desa Sipungguk Maju di Pilkades Serentak Tahun 2021

Berita

KELURAHAN TUAH KARYA RW19 HIBUR WARGA DENGAN TRADISIONAL SINAR GONG

Berita

Program Ramadhan Berkah PLN Diminati, 3.834 Rumah Ibadah Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kalbar