Home / Berita

Jumat, 2 Juli 2021 - 18:18 WIB

PT. PLORIDA SEJAHTERA ABADI KANGKANGI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN.

Viewer: 631
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Kompas Nasional.com. Ketapang Kalbar Pada saat Kompasnasional.com lakukan konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Fatima Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat tentang pembayaran uang BPJS ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan kepada pihak PT. Plorida Sejahtera Abadi pada (01/07/21) melalui Via Whatsapp pihak Rumah Sakit Fatima dan pihak PT. Plorida Sejahtera Abadi apakah sudah melakukan pembayaran kepada Kantor BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan namun tidak memberikan jawaban.

Menurut informasi yang dapat dipercaya dari salah satu kariawan yang tak ingin menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media kompasnasionak.com bahwa ketika pihak Rumah Sakit Fatima Ketapang meminta bukti pembayaran pihak PT. Plorida Sejahtera Abadi tidak dapat menunjukan bukti lunas dari Kantor BPJS kepada pihak Rumah Sakit Fatima ujarnya .

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Samosir Gelar Patroli Cipta Kondisi Jelang Ibadah Minggu Gereja 

PT. Florida Sejahtera Abadi (FSA) bergerak di bidang jasa Keamanan (Security) dimana sejak bekerjasama dengan Rumah Sakit Fatima Ketapang karyawan tidak didaftarkan ke pihak kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.terindikasi ada kerjasama mengkangkangi undang- undang Ketenagakerjaan.

Lebih parahnya, karyawan (Security) tidak dibayarkan upahnya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu diungkapkan Deni Haryanto, ketika dirinya dikeluarkan oleh pihak PT. FSA secara sepihak dan semena mena atas permintaan Rumah Sakit Fatima tanpa pesangon.

“Menurut Deni Haryanto bahwa dia bekerja sudah lebih Empat Tahun, gaji pokok dibawah UMK, tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” jelas Deni, pada Kamis (1/7/2021).

Deni menjelaskan, bahwa setiap dalam penagihan, pihak rumah sakit Fatima mencantumkan iuran BPJS ketenagakerjaan, Kesehatan, PPN dan PPH kepada PT. FSA.

Baca Juga  Kangkangi Telegram Kapolri, Judi Togel Merek STM Leluasa Beroperasi Di Simalungun

” Kalaulah memang sudah didaftarkan kenanapa Kartu BPJS nya tidak diberikan kepada pekerja,” kata Deni Haryanto.

Deni meminta kepada pihak Rumah Sakit Fatima untuk tidak lagi memakai PT. FSA, dikarenakan PT. FSA tidak menjalankan undang -undang ketenagakerjaan.

” Deni juga akan melaporkan PT. FSA kepada instansi berwenang,terkait dengan pemberhentian dirinya tidak procedural dan sayang sekali jika pihak Rumah Sakit Fatima tetap memakai PT. FSA takutnya Akreditasinya terganggu,” tegasnya Deni.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Direktur Rumah Sakit Fatima tidakp memberikan jawaban .

Sampai berita ini di terbitkan , Pihak PT. FSA juga tidak memberikan tanggapan ketika di konfirmasi via WhatsApp.*

( Korda Kalbar : Abd. R ahman )

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Presiden Iran Ahmadinejad Ditangkap, Apa Penyebabnya?

Berita

Kapolda Kalbar “Jangan Pernah Selalu Underestimate”

Berita

Pengkot PBVSI P.Sidimpuan Perebutkan Piala Walikota

Berita

Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel, Kudam XII/Tpr Bersama Puslapbinkuhan Sosialisasi Juklak Kebijakan Akuntansi dan Kapwabku

Berita

Adegan Bugil Live di Medsos, Bidan Muda Terancam Dijerat UU ITE

Berita

Pria Seperti Penyidik Polri Itu Jatuh Cinta Kepada Gadis Satpol PP, Tetapi Sayang..

Berita

Cerita Istri Putra Asli Papua Pertama Jenderal Bintang Tiga, Lahirkan 4 Anak Tanpa Didampingi Suami
Ket Gbr. Massa Mahasiswa Bima Tabagsel Ketika Menyampaikan Orasinya Di Lapangan Perkantoran Bupati Tapsel

Berita

Belasan Mahasiswa Bima Tabagsel Gelar Aksi Damai Di Kantor Bupati Tapsel