Home / Ekonomi

Kamis, 1 Juli 2021 - 20:15 WIB

Pemerintah Diminta Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Tahun Depan

Viewer: 438
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

Kompasnasional l Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah agar bisa menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023.

Hal tersebut tertuang dalam hasil keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggara DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga  Kota Medan Dipilih Gelar Even Sepeda Nusantara

Anggota Badan Anggaran DPR RI Hamka Baco Kady mengatakan pemerintah dapat melakukan kebijakan itu untuk menambah pendapatan negara. Pasalnya Undang-Undang (UU) Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Penerimaan cukai dapat diperluas, di antaranya dengan percepatan pengenaan cukai kantong plastik dan perluasan pengenaan cukai pada produk plastik, serta memulai proses regulasi untuk penerapan cukai terhadap soda dan pemanis makanan minuman,” katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (30/6/2021).

Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab menurutnya, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) saja, penerimaan cukai sulit melejit.

Baca Juga  Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Hal tersebut juga mengingat pada 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Makanya, Hamka mengatakan bila tahun depan usulan tersebut dilakukan, implementasinya akan lebih efektif di tahun setelahnya sebab sudah ada penyesuaian di 2022.
(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Harga Telur Ayam di Ambon Meroket, Tembus Rp 4.000 Per Butir

Arsip

Ini Alasan Ketua DPR Setuju Harga Rokok Naik Rp 50 Ribu Per Bungkus

Arsip

Senin, pembeli e-money di gerbang tol cukup bayar sebesar saldo di kartu

Berita

PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Berita

Pemprov Sumut dan DJP Sediakan Pelayanan Lapor Pajak Melalui e-Filing

Berita

Lahan Terbatas, Petani Sipirok Alihkan Tanaman Kopi ke Cabai

Berita

Konsul Jenderal AS Kunjungi Mapolrestabes Medan

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Menolak Calon Kabareskrim Titipan Partai Politik, Istana Maupun Pengusaha.