Home / Berita

Selasa, 29 Juni 2021 - 22:35 WIB

Kapuas Hulu Meraih Empat Kali WTP Opini BPK

Viewer: 391
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

KAPUAS HULU KALBAR,KOMPAS NASIONAL-DPRD Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, di ruang sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu, Senin (28/06/21).

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draff nota pengantar LKPJ kepada Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus menuturkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 189 ayat 1, menyatakan pelaporan pemerintah daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Laporan tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

“Kepala daerah kemudian memberikan tanggapan dengan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga  Kapolsekta Tanah Jawa, Pimpin Rapat Pembentukan Kampung Tangguh di Dua Belas Nagori

Setelah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.

“LKPJ tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI, laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD Paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Sis, sapaan akrab Bupati Kapuas Hulu.

Bila raperda LKPJ pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama Eksekutif dan Legislatif Kapuas Hulu, maka akan disampaikan ke Gubernur Kalbar.

Itu bersamaan dengan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama rancangan peraturan daerah,” ujar Sis
Berdasarkan surat BPK RI Perwakilan provinsi Kalbar, kata Sis, pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020 mendapat opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP).

Baca Juga  Wali Kota Medan Ultimatum Pengemudi Taksi Online, Bakal Disanksi Tegas Seperti Ini

Ini yang ke empat kalinya Kapuas Hulu WTP.

“Hal ini berkat kerja keras semua pihak,” ujarnya.
Sehubungan dengan LKPJ APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2020, Sis mengharapkan masukan dari anggota dewan yang terhormat.

Dewan adalah representasi suara masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

“Masukan dan saran sangat berguna bagi kami, supaya lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ini demi menuju Kapuas Hulu yang Harmonis Enerjik Berdaya saing Amanah dan Terampil (HEBAT),” tuntasnya.
(M.Isnaini)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Karya Bhakti Bantu Bersihkan Lapangan Sepak Bola di Perbatasan

Berita

Wabup Kapuas Hulu Memimpin Rapat Penertiban PKL di Pasar Dogom Permai

Berita

Kapoldasu Berikan Penghargaan Peringkat Kedua IKPA TA 2020 Kepada Polres Simalungun

Berita

Satgas Covid-19 P.Sidimpuan Dirikan Posko Operasi Yustisi Di 4 Titik

Berita

Pantau Serbuan Vaksinasi di Sampit, Pangdam XII/Tpr Motivasi Satgas PPKM Skala Mikro

Berita

DEKLARASI DAMAI DAN DOA BERSAMA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI/WAKIL BUPATI TAHUN 2020

Berita

Program Transformasi Fishing Ground Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kena Dampak Pembangun Terminal Pulau Kijing

Berita

IAD Wilayah Kalbar Beri Bantuan ke Korban Banjir di Putussibau Selatan