Home / Berita

Rabu, 23 Juni 2021 - 23:06 WIB

Polsek Toba Grebek Judi Kolok-kolok di Desa Bagan Asam

Viewer: 547
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

SANGGAU KALBAR,KOMPAS Nasional-Polres Sanggau – Jajaran Polsek Toba mengamankan dua orang pelaku berinisial JB (30) dan RS (33) yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Kolok-kolok di RT 04 Dusun Mungguk Kemantan Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6) malam.

Kapolsek Toba, Ipda Eko Aprianto, S. Sos menjelaskan kronologis kejadian ‌Pada Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah RT. 04 Dsn. Mungguk Kemantan, Desa Bagan Asam, tepatnya dihalaman Rumah Sdr. Uwan sedang digelar acara Pernikahan dan ditempat acara ada permainan Judi Jenis Kolok-kolok.

“Setelah mendapat informasi tersebut Ia memerintahkan agar dilakukan Penyelidikan guna memastikan Informasi yang didapat.

Baca Juga  Sukseskan Program Pemerintah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Vaksinasi Siswa-Siswi SMP dan SMK Di Perbatasan.*

Setelah dipastikan adanya kegiatan tersebut selanjutnya melakukan koordinasi bersama-sama Danramil Toba Serka Ilham dan beberapa Personil untuk turun kelapangan,” ucapnya Rabu (23/6) pagi.

Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan Apel Konsilidasi terkait SOP dilapangan dengan Jumlah Personil yang terlibat yakni Polsek Toba sebanyak 6 personil dan Koramil Toba 3 personil.

“Setiba di TKP tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua orang berinisial JB dan RS berikut barang bukti berupa Uang pasangan, ember guncangan, bola dadu kolok-kolok, berikut Lapak permainan judi kolok-kolok,” ujar Kapolsek.

Tanpa melakukan perlawanan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Toba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang satu buah Batok/Ember untuk bermain judi jenis kolok- kolok, satu buah lapak yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang.

Baca Juga  Masyarkat Desa Koititi Kebagian 2 Ekor Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

“Tiga buah dadu yang bergambar bunga, tempayan, bulan, kepiting, ikan dan udang, uang sejumlah Rp. 6.028.000,- (Enam Juta Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah),” beber Kapolsek.

Ipda Eko Aprianto mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut diatas adalah TP Perjudian Jenis Kolok-kolok disamping melanggar hukum, dilakukan ditengah Pandemi Covid-19 yang dapat menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

“Penindakan yang dilakukan dapat dapat menimbulkan efek positif ditengah masyarakat (Shock Terapi), dalam hal ini pelaku kejahatan terkhusus pelaku perjudian enggan melakukan hal serupa. Untuk kasus perjudian jenis Kolok-kolok ini akan segera kita limpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau,” pungkasnya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapoldasu Tinjau Gebyar Vaksinasi di Kabupaten Simalungun

Berita

Wali Kota : Meskipun Sudah Divaksin, Tetap Terapkan Prokes

Berita

Kampanye Baru Dimulai, Bawaslu Sudah Terima Aduan ASN Tak Netral

Berita

296 Siswa Kelas XII SMK Negeri 1 Siantar Angkatan Ke-XI TP. 2021-2022 Resmi Dilepas

Berita

Haul ke- 24 Al Habib Hasan bin Ahmad Baharun 

Berita

Ciptakan Lingkungan Sehat, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bangun Jamban Di Rumah Warga Perbatasan

Berita

10 Capim KPK Segera Diuji DPR, IM57: Jangan Sampai Ada Proses Transaksional

Berita

Update Covid-19 di Kabupaten Samosir 25 Agustus 2021, Tambah 4 Kasus, Sembuh 14 kasus, Meninggal Dunia 1 orang dan Kasus Aktif 222