Home / Berita

Minggu, 20 Juni 2021 - 13:48 WIB

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Lantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Viewer: 491
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik ulang Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H., terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat hari Sabtu (19/6/2021).

Pelantikan ini dilaksanakan kembali/ulang berdasarkan amar putusan KPU Kabupaten sekadau yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau Nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, yang menjadi pembatal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Baca Juga  Parulian Butar-butar Terpilih Secara Aklamasi Ketua FPTI Asahan Periode 2022 - 2026

Dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1285 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya terjadi rekapitulasi hasil hitung pemungutan suara ulang yang diajukan pasangan nomor urut 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yakni Rupinus S.H., M.Si., dan Aloysius, S.H., M.Si. beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Melaksanakan Apel Gelar pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2021. Di halaman Apel Polres Melawi*

Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dan ditidaklanjuti melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sekadau Nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, telah menetapkan Pasangan Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H. dengan Perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih tahun 2020.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Ella Hilir dan Personil Kawal Pemakaman Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19*

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Silaturahmi Legiun Veteran RI Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-77

Berita

Cepat Respon Aduan Masyarakat,Tim PRC Ditsamapta Polda Kalbar Amankan Pelaku Pencurian

Berita

Danrindam XII/Tpr Tutup Pendidikan Integrasi Siswa Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

Berita

Sekda Kembali Jadi Orang Pertama Divaksin Sinovac Di Tapsel Tahap Kedua

Berita

AKBP Imam Zamroni Terima Audensi MPC Pemuda Pancasila Tapsel

Berita

LPAP Burangir Minta Polres Psp Serius Menangani Laporan Cabul Terhadap Anak

Berita

Optimalisasi Pelayanan Publik,Pemkot Pontianak Manfaatkan IT