Home / Berita

Minggu, 20 Juni 2021 - 13:48 WIB

Gubernur Kalbar H.Sutarmidji Lantik Ulang Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Viewer: 474
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

PONTIANAK KALBAR,KOMPAS Nasional – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji S.H., M.Hum., melantik ulang Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H., terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat hari Sabtu (19/6/2021).

Pelantikan ini dilaksanakan kembali/ulang berdasarkan amar putusan KPU Kabupaten sekadau yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau Nomor 10/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, yang menjadi pembatal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Baca Juga  Isi Rekening Brigadir J Nyaris 100 Triliun, PPATK-BNI Beri Penjelasan

Dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Meteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1285 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya terjadi rekapitulasi hasil hitung pemungutan suara ulang yang diajukan pasangan nomor urut 2 calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yakni Rupinus S.H., M.Si., dan Aloysius, S.H., M.Si. beberapa waktu yang lalu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  KETUA DPRD SINTANG TUTUP TOURNAMENT HUT RI KE-77 KECAMATAN SERAWAI.

Mahkamah Konstitusi telah memberikan putusannya dan ditidaklanjuti melalui Berita Acara KPU Kabupaten Sekadau Nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021, telah menetapkan Pasangan Aron, S.H. dan Subandrio, S.H., M.H. dengan Perolehan suara sebanyak 57.948 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau terpilih tahun 2020.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Bersama Walikota P.Sidimpuan Resmikan Tiga Posko Kampung Anti Narkoba

Berita

Muda: Manfaatkan Digitalisasi Pengawasan

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Lokasi Banjir

Berita

Angin puting beliung melanda rumah warga,91 KK Mendapat Bantuan Dari Pemerintah Agara

Berita

Bupati Samosir Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang PPTSB Samosir

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Pastikan Tanggung Biaya Operasi Teddy

Berita

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Apkasi Procurement Network (APN) Tahun 2022 Expo Dan ForumĀ 

Berita

Pemkab Nias Selatan Sosialisasikan Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat