Home / Berita

Jumat, 11 Juni 2021 - 19:47 WIB

Tak Penuhi Syarat Formil : PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan Humbahas

Viewer: 528
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

PTUN Medan Tolak Gugatan 14 Orang Dewan HumbahasKOMPAS NASIONAL.COM-HUMBAHAS /Sekaitan, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Rabu (2/6) lalu oleh 14 orang anggota dewan, akhirnya kandas. 

Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Humbang Hasundutan bernomor 3, 4, 6 dan 7 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan pembatalan reses terhadap 14 penggugat tersebut. “Dengan nomor register perkara 43/G/2021/PTUN.MDN.

Pada persidangan, Kamis (10/6) di PTUN Medan, majelis hakim memandang bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan seperti yang diajukan 14 anggota dewan. 

Para anggota dewan yang mengajukan gugatan ini diwakili kuasa hukum mereka yakni Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Daniel Marbun SH tersebut.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS Lakukan Pendampingan Petani Buah Naga Di Perbatasan.

Adapun 14 anggota dewan itu yang mengajukan gugatan ini adalah Guntur Sariaman, Marolop Manik, Labuan Sihombing, Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Marolop Situmorang, Laston Pelyi Sinaga, Bantu Tambunan, Normauli Simarmata, Ir Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu Hamonangan Purba, Charles Ary Heryanto SH dan Martini Purba.

Dalam penyampaian pendapat majelis hakim yang disampaikan oleh Maruli.M. Purba selaku kuasa hukum tergugat Ketua DPRD Humbang Hasundutan, menjelaskan bahwa surat keputusan itu tidak memenuhi syarat formil.

Karena itu, tidak masuk kualifikasi hal yang dapat diajukan ke ranah PTUN. ” Artinya, tak dapat dijadikan obyek sengketa di PTUN karena itu masih diinternal mereka,” tuturnya.
” Sehingga majelis hakim memutuskan tidak melanjutkan tentang pokok permohonan pemohon,” tambah Martin.

Baca Juga  Kodim Sintang Buka Pendaftaran Komponen Cadangan

Kemudian, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. ” Selain ditolak, majelis hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara,” kata Martin atas putusan majelis hakim Hakim saat membacakan putusan tersebut.

Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim mempersilakan penggugat melakukan upaya hukum lagi. Masih dikatakan Maruli.M.Purba , atas putusan itu pihaknya berterima kasih kepada Hakim PTUN yang mempertimbangkan permohonan gugatan itu dengan tepat. ” Kita memang dalam pendapat kita sebelum diputuskan hakim, bahwa secara formil itu yang diajukan prematur.

Sebab, permohonan gugatan yang disampaikan ke PTUN itu sebenarnya belum waktunya masuk kedalam wilayah PTUN. Karena masih ada mekanisme yang perlu dijalani, semisal secara internal,” kata Maruli Purba,  menjelaskan.

Penulis : B.Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kenal Dekat Aspirasi Rakyat, Cabup Usman Sidik Gelar Blusukan Di Pasar Labuha

Berita

Narasumber pada Raker VII Harian Waspada, Ketua PKK Taput Ajak Insan Pers Menulis Dengan Hati.

Berita

Bahas Karhutla, Pangdam XII/TPR Ikuti Vicon Dengan Menkopolhukam RI*

Berita

Kepala BPS Kota Psp Dan Rombongan Kunjungi Walikota

Berita

Kapolsek Pontianak Timur Kembali Pimpin Penyaluran Bantuan Tunai Kepada PKL, Warung dan Nelayan Tahap 2

Berita

Panglima TNI Mutasi 286 Perwira: Kadispenad hingga Sesmilpres

Berita

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 IRT Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

Arsip

Mendag Tinjau Rencana Lokasi Natal Nasional dan Pasar Tradisional