Home / Berita

Jumat, 4 Juni 2021 - 09:32 WIB

Ganjil Genap Jakarta Akan Kembali Berlaku, Polisi Minta Transportasi Umum Ditambah

Viewer: 400
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional l Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kembali kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas ibu kota secara bertahap. Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta agar kapasitas transportasi umum di Jakarta ditambah.

“Kalau memang ganjil genap ini diberlakukan kembali, kapasitas angkutan umum harus ditingkatkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/6/2021).

Sambodo memahami bahwa saat ini terjadi kemacetan pada pagi hari lantaran banyaknya masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.

Namun di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, jika sistem ganjil genap kembali diberlakukan maka akan ada pergeseran mobilitas dari kendaraan pribadi ke transportasi massal. Jika kapasitas transportasi massal tidak ditingkatkan, maka akan terjadi lonjakan penumpang yang berpotensi menimbulkan klaster-klaster Covid-19.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Resmikan Gedung Baru Polres Kapuas Hulu

“Sekarang masih masa pandemi, kalau ada ganjil genap pasti akan ada perpindahan moda transportasi dari pengguna kendaraan pribadi menjadi pengguna kendaraan umum. Nah angkutan umumnya siap tidak? Kalau di Jalan Sudirman-Thamrin mungkin udah siap di situ ada MRT, TransJakarta. Kita bisa setuju itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, ada sejumlah rute yang sistem transportasi massalnya masih belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan lonjakan penumpang.

“Untuk jalan lainnya, kita lihat dulu seberapa mendesak kebutuhan ganjil genap di jalan itu. Kedua, ada tidak angkutan umum yang lewat situ, memadai tidak,” ujarnya.

Baca Juga  Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan

Meski demikian, Sambodo mengatakan keputusan pemberlakuan ganjil genap ada di tangan Pemprov DKI Jakarta selalu regulator.

“Nanti kita lihat bagaimana Pemda memutuskan itu walaupun tentu saja semua keputusan bidang lalu lintas itu sebaiknya memang harus dibicarakan bersama, karena di lalu lintas ini multi pemangku kepentingan, ada Ditlantas, ada Dishub ada Dinas Biina Marga, ada banyak yang terkait di situ, ada DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) dan sebagainya,” pungkasnya.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Yonif Mekanis 643/Wns, Pangdam XII/TPR : Disiplin dan Hindari Segala Bentuk Pelanggaran*

Berita

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Halsel Paparkan Capaian Kinerja 2021

Berita

Bersaing Dengan 18 Kabupaten/Kota Lain Se-Indonesia, Pemkab Tapsel Lolos Tahap Penjurian Pada Penghargaan Anugerah Tangguh Adhiwirasana

Berita

Bupati Ketapang Serahkan Tanda Jasa Satya Lencana Karya Satya Pada 346 PNS.

Berita

Kodim 1206/Psb terima Tim Was Current Audit dari Itdam XII/Tpr

Berita

Sampah Demo UU Cipta Kerja di Jakarta Capai 398 Ton

Berita

Honor Guru Honorer SMA di Babel tertinggi se-Indonesia

Berita

Gelar Kegiatan Mobile Masker dan KRYD, Gugah Disiplin Prokes Warga Pinoh Kota*