PONTIANAK KSLBAR | KOMPAS Nasional – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan., M.M., M.H., menghadiri kegiatan Rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) melalui konferensi video di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (19/5/2021).
Rapat Koordinasi APPSI yang diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Baswedan, dipimpin oleh Plh. Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr. H. Suhajar Diwantoro, M.Si.
Usai mengikuti kegiatan, dia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan penataan organisasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
“Jadi dijelaskan di situ (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), bahwa untuk DPMPTSP ini berdasarkan PP Nomor 5 dan Nomor 6, strukturnya sudah dibuat. Bagannya tidak ada pejabat struktural, tapi hampir semuanya pejabat fungsional,” jelasnya.
Dikatakannya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Untuk Kalimantan Barat, DPMPTSP harus segera menyesuaikan dengan PP tersebut.
Itu untuk membentuk perangkat wilayahnya yang ada di PTSP Provinsi Kalimantan Barat.
Segera! Karena kita harus menyesuaikan PP Nomor 5 dan Nomor 6,” pinta H. Ria Norsan.
Dikatakannya, bahwa Daerah belum siap apabila kelembagaan DPMPTSP hanya terdiri dari dua bidang, sebagaimana rancangan yang disampaikan.
Hal ini mengingat beratnya beban tugas yang harus dijalankan oleh satu bidang dikarenakan ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dikelola oleh bidang tertentu.
Hasnan Sutanto







