Home / Berita

Jumat, 25 Juni 2021 - 06:26 WIB

Rizieq ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Viewer: 424
0 0
Terakhir Dibaca:59 Detik

Kompasnasional l Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.

Hal itu Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

Baca Juga  Jaksa Agung Sarankan Menkominfo Bentuk Satgas Percepatan Audit Proyek BTS

Aziz mengklaim bahwa Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

“Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.

Baca Juga  Sambut Kunjungan Presiden Jokowi di Bandara Silangit, Bupati Taput Kembali Bahasa Usulan Pembangunan.

Senada, pengacara Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

“Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini,” kata Michdan. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satres Narkoba Polres Tapsel Amankan Pelaku Narkotika Di Dua Lokasi Berbeda

Berita

Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg Dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Kepada Polda Kalbar.

Berita

Sebanyak 12 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil diamanka BNNP Jatim

Berita

Polres Pematangsiantar, Gelar Acara Sertijab Kapolres dan Pisah Sambut

Berita

Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Berita

Polres Kobar Amankan Kegiatan Ginting Pali di Pangkalan Lada

Arsip

MPB Desak Pungli Diknas Paluta Diusut

Berita

Pahlawan Kemanusiaan Usia 69 Tahun, Gunawan Diganjar Penghargaan Pendonor Tertua